PBB melarang empat kapal masuk ke pelabuhan
seluruh dunia karena kedapatan melanggar sanksi yang dijatuhkan Dewan
Keamanan atas Korea Utara. (Reuters/Denis Balibouse)
"Ada empat kapal yang ditetapkan oleh komite. Penetapan ini bukan berarti pembekuan aset atau larangan bepergian, tapi larangan pelabuhan," ujar koordinator panel PBB untuk urusan sanksi Korut, Hugh Griffiths.
Seorang sumber mengatakan kepada AFP bahwa kapal tersebut terdiri dari Petrel 8, Hao Fan 6, Tong San 2, dan Jie Shun.
Berdasarkan keterangan di situs MarineTraffic, tiga kapal pertama berbendera Comoros, Saint Kitts dan Nevis, serta Korea Utara. Sementara itu, Jie Shun tak terdaftar di situs tersebut.
Sumber itu menuturkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah empat kapal itu kedapatan membawa batu bara, makanan laut, dan bijih besi, bahan ekspor yang dilarang dalam resolusi PBB atas Korut sejak Agustus lalu.
Bulan lalu, sanksi itu diperbarui dengan menambahkan larangan untuk tekstil dan pekerja Korut.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Korut melakukan uji coba rudal yang melintasi langit Jepang. Uji coba ini dilakukan setelah Korut meluncurkan rudal balistik ke Guam, wilayah AS di Pasifik, dengan rute melalui Jepang.
Credit cnnindonesia.com