Selasa, 26 September 2017

RI-Singapura Serahkan Perjanjian Batas Maritim ke PBB


RI-Singapura Serahkan Perjanjian Batas Maritim ke PBB 
Indonesia dan Singapura mendepositkan instrumen ratifikasi perjanjian batas maritim kedua negara ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (25/9). (Dok. Kementerian Luar Negeri RI)



Jakarta, CB -- Indonesia dan Singapura mendepositkan instrumen ratifikasi perjanjian batas maritim kedua negara ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (25/9).

"Kami mendepostikan instrumen ratifikasi dari perjanjian batas maritim kita dengan Singapura yang instrumen ratifikasinya juga sudah kita pertukarkan pada bulan Januari tahun ini," ujar Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.


Instrumen ratifikasi itu diserahkan secara bersamaan oleh Retno dan Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, dalam sebuah prosesi di kantor Wakil Sekretaris Jenderal PBB Bidang Hukum, Miguel de Serpa Soares.

"Penyerahan bersama ini juga dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan Indonesia dengan Singapura," ucap Retno melalui rekaman video yang disebar oleh Kementerian Luar Negeri, Selasa (26/9).

Dalam pernyataan pers bersama kedua negara, disebutkan bahwa Perjanjian RI-Singapura mengenai Batas Wilayah Laut di Bagian Timur Selat Singapura itu ditandatangani di Singapura pada 3 September 2014.

Menlu kedua negara kemudian bertukar instrumen ratifikasi dari perjanjian itu pada 10 Februari dan langsung diberlakukan di hari yang sama.

Perjanjian ini merupakan kesepakatan ketiga mengenai batas wilayah maritim RI dan Singapura. Kesepakatan pertama mengatur batas wilayah di Selat Singapura, yang ditandatangani pada 25 Mei 1973 dan mulai diterapkan pada 29 Agustus 1974.

Setelah itu, kesepakatan kedua yang mengatur batas wilayah RI-Singapura di bagian barat Selat Singapura, diteken pada 10 Maret 2009 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2010.     




Credit  cnnindonesia.com