Rabu, 11 Februari 2015

KKP Kaji Moratorium Kepemilikan Pulau oleh Asing

SHUTTERSTOCK

JAKARTA,CB - Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ryanto Basuki mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi semua kepemilikan asing di sektor pariwisata. Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya moratorium di sektor pariwisata bahari.

"Semua sektor pariwisata yang terkait dengan masyarakat asing akan di evaluasi. Di Raja Ampat minimal ada 2 orang asing yang menguasai pulau. Seandainya terjadi moratorium, badan hukum asing nantinya enggak boleh masuk. Pulau-pulau tersebut nantinya bisa lebih digali potensi-potensinya," kata Ryanto dalam acara Menggali Potensi Kredit Sektor Maritim, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Menurut dia, dalam mengembangkan pulau-pulau di Indonesia, saat ini KKP sudah mengembangkan beberapa pulau. Pengembangan tersebut dilakukan dengan beberapa pengusaha, seperti Pulau Nipa di Batam yang dimanfaatkan sebagai oil storage.

"Saat ini kami sudah mengembangkan beberapa pulau, bekerja sama dengan pengusaha. Seperti, Pulau Nipa sudah sudah berjalan, Pulai Pari sudah on progress, Pulau Paseran di Sumbawa baru penjajakan investasi dan juga Pulau Bawal," kata Ryanto.

Berdasarkan data KKP, Pulau Paseran (Sumbawa), Pulau Pari (Kep. Seribu), dan Pulau Bawal (Kalimantan Barat) dikembangkan sebagai tempat wisata bahari dengan total investasi ketiganya sekitar Rp 2 triliun.

Sementara investasi di Pulau Nipa mencapai Rp 5 triliun dan Pulau Bawal yang dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit mempunyai nilai investasi sebesar Rp 147 miliar.

Ia menambahkan, selain untuk wisata bahari, saat ini ada 5 pulau terluar yang akan dikembangkan dari aspek keamanan dan pertahanannya. "Tidak hanya wisata tapi aspek keamanan dan pertahanannya menjadi fokus pengembangan pulau," kata Ryanto.

Menurut dia saat ini Indonesia mempunyai 32 pulau terluar yang harus dikembangkan dari segi pertahanannya, baik yang ada penghuninya maupun tidak. Ia mengatakan, Indonesia harus belajar dari pengalaman Pulau Sipadan dan Ligitan yang dimenangkan oleh Malaysia di pengadilan internasional United Nations (ICJ) di tahun 2002.

"Lebih banyak pendayagunaan kepada 32 pulau terluar, yang mana harus dikembangkan. Kita mesti belajar dari pengalaman Sipadan dan Ligitan, kenapa bisa terlepas. Jadi harus ada preventif action-nya," kata Ryanto.



Credit  KOMPAS.com