Pengadilan Jerman meniali mengekstradisi
Puigdemont merupakan tindakan ilegal dengan alasan dia tidak secara
pribadi terlibat dalam kekerasan selama referendum. (REUTERS/Ivan
Alvarado).
"Konsekuensinya sangat besar," kata Josep Ramoneda, seorang filsuf Katalan dan analis politik.
"Ini kemunduran serius bagi peradilan dan khususnya bagi Rajoy, dan dorongan untuk gerakan pro-kemerdekaan," ujar Josep dikutip AFP, Sabtu (7/4).
|
Spanyol bulan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Puigdemont atas tuduhan pemberontakan, pelanggaran, dan penyalahgunaan dana publik untuk perannya dalam upaya pemisahan diri Catalonia yang gagal Oktober lalu.
Puigdemont, yang telah tinggal di pengasingan di Belgia sejak saat itu, kemudian ditangkap ketika ia melakukan perjalanan ke Jerman.
Kemudian pada hari Kamis, pengadilan Jerman membebaskannya dengan jaminan dan mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengirimnya kembali ke Spanyol atas tuduhan pemberontakan.
|
Para hakim menilai, mengekstradisi Puigdemont merupakan tindakan ilegal. Pengadilan beralasan Puigdemont tidak secara pribadi terlibat dalam kekerasan selama referendum kemerdekaan Catalan.
Hal itu membuat tindakan Puigdemont tidak dapat dihukum berdasarkan hukum Jerman. Para hakim mengatakan dalam sebuah pernyataan, menolak argumen jaksa bahwa tuduhan pemberontakan di Spanyol cukup mirip dengan undang-undang pengkhianatan Jerman.
Adapun penangkapan Puigdemont di Jerman menimbulkan demonstrasi di Catalonia, Minggu malam lalu. Mereka menentang penangkapan Puigdemont dalam aksi yang berujung pada bentrokan dengan polisi.
|
Di luar kantor pemerintahan pusat, polisi antihuru-hara memukuli demonstran yang mengibarkan bendera Catalonia. Sekitar 100 orang terluka di seluruh penjuru wilayah, termasuk 23 anggota kepolisian Spanyol. Sementara itu, sembilan warga ditangkap.
Gelombang protes itu menyusul keputusan Mahkamah Agung Spanyol pada Jumat, yang menyatakan 25 pemimpin Catalan, termasuk Puigdemont, akan disidang atas dugaan pemberontakan, penggelapan atau penentangan terhadap pemerintah, terkait referendum kemerdekaan Oktober lalu.
Credit cnnindonesia.com