Jumat, 23 Desember 2016

Singapura Penjarakan Pejabat Bank Swiss Terkait 1MDB


 
Singapura Penjarakan Pejabat Bank Swiss Terkait 1MDB  
Yayasan 1MDB diselidiki atas dugaan pencucian uang di enam negara berbeda. (Reuters/Olivia Harris)
 
Jakarta, CB -- Pengadilan Singapura memenjarakan bekas manajer investasi bank asal Swiss, BSI, selama 30 bulan atas tuduhan menyesatkan proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad, atau 1MDB.

Diberitakan Reuters, Kamis (22/12), jaksa menyebut sang terpidana, Yeo Jiawei, mendorong saksi untuk berbohong pada polisi dan menghancurkan barang bukti selama masa penyidikan.

"Kejahatan ini direncanakan dan dipikirkan dengan matang," kata Hakim Ng Peng Hong.

Jaksa mengatakan Yeo, bankir ketiga yang dijerat dalam kasus ini, memainkan peran sentral dalam pengaliran dana gelap senilai S$23.9 juta atau kurang lebih Rp222 miliar terkait 1MDB.

Peran itu dilaksanakan baik saat dia masih bekerja di Bank BSI Singapura (yang kini sudah tidak beroperasi) maupun setelahnya.

Yeo berulang kali menampik tuduhan tersebut selama persidangan.

Pengacara Yeo, Philip Fong, mengatakan kepada Reuters bahwa kliennya "sangat mempertimbangkan mengajukan banding terhadap dakwaan dan putusan."

Otoritas Singapura menyebut kasus 1MDB sebagai kasus pencucian uang yang paling rumit, canggih dan besar yang pernah mereka tangani.

Bank sentral Singapura pada Mei lalu memerintahkan penutupan BSI di Singapura dan meminta Kejaksaan Agung untuk menyidik enam pejabat senior di sana.

Dua pejabat BSI lain telah didakwa dan dihukum atas tuduhan terkait pencucian uang ini.

Sementara itu, Swiss juga telah memulai proses hukum terhadap bank swasta tersebut. Ini adalah tindakan internasional terbesar terhadap entitas finansial yang berhubungan dengan 1MDB.

Yeo dihadapkan dengan tujuh tuntutan terpisah, termasuk pencucian uang, penipuan dan pemalsuan. Menurut jaksa, persidangan atas rangkaian tuntutan itu akan dimulai tahun depan.

"Dia masih bisa dituntut dengan pasal lain," kata jaksa.

Lembaga 1MDB yang didirikan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah diselidiki atas dugaan pencucian uang di enam negara berbeda, termasuk Swiss, Singapura dan Amerika Serikat.

Najib telah menampik melakukan tindak pidana dan menyatakan Malaysia akan bekerja sama dalam penyelidikan internasional terkait kasus ini.





Credit  CNN Indonesia