Ilustrasi rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Sekarang kami lihat kondisi karut marut KPK-Kepolisian. Ini kan sangat luar biasa, merugikan semua. Karena itu kami punya semangat pemberantasan korupsi itu tidak bisa ditawar-tawar," tutur Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).
"Dari 159 daftar panjang itu kan UU Kepolisian dan Kejaksaan juga dimasukkan. Coba kami evaluasi kembali bagaimana menata kembali masalah penegak hukum ini. Agar jangan saling membunuh satu sama yang lain," terangnya.
Kendati demikian, ia mengungkapkan ketiga UU tersebut masih belum dapat dimasukkan kedalam Prolegnas Prioritas 2015. Hal tersebut disebabkan karena masih diperlukannya kajian yang lebih dalam terkait tiga RUU tersebut. Ia mengungkapkan, KPK, Polri dan Kejaksaan perlu duduk bersama dan membahas mengenai perubahan undang-undang tersebut.
"Kami harus kaji dulu secara mendalam posisi kemelut KPK-Polri supaya reda dulu. Baru masuk dengan kepala dingin. Kami akan duduk bersama KPK, Polisi dan Kejaksaan. Coba godok lagi bagaimana posisi yang terbaik bagi penegak hukum ini," jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam pembahasan selanjutnya Baleg akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) dan Komisi III.
Credit CNN Indonesia