Rabu, 18 Februari 2015

Ini Beda RI dan Australia dalam Upaya Menyelamatkan Warganya

Ini Beda RI dan Australia dalam Upaya Menyelamatkan Warganya
Jubir Kemlu, Arrmanantha Nassir menyebut Indonesia mencoba melakukan perlidungan warganya di luar negeri sejak awal kasus, bukan saat vonis sudah jatuh. Foto victor maulanasindonews
JAKARTA (CB) - Pemerintah Australia terus membandingkan sikap Indonesia seputar hukuman mati. Australia menyebut Indonesia selalu meminta negara lain untuk mengampuni warga Indonesia (WNI) yang terkena hukuman mati di luar negeri, sementara Indonesia sendiri tidak pernah memberikan keringanan kepada negara lain yang warganya dihukum mati di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nasir, pada Selasa (17/2/2015) menyatakan, sudah kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya di luar negeri. Namun, Indonesia melakukannya sejak awal kasus dimulai, bukan saat vonis sudah jatuh.

"Kita berusaha sebisa mungkin melindungi warga negara kita sesuai dengan koridor hukum negara tersebut. Tapi kembali lagi, kita melakukannya sejak awal," ucap pria yang kerap disapa Tata tersebut.

"Kita melakukannya sejak mengetahui WNI yang kena masalah hukum, kita langsung terlibat dengan mendatangi tempat tahanan mereka. Kita liat kondisi fisik dan mentalnya, kita diskusi soal apa yang terjadi sama mereka, kita terus ikuti prosesnya. Dan dalam beberapa kasus, kita berhasil membebaskan mereka dari hukuman mati," imbuhnya.

"Kita melakukan perlindungan bukan saat vonis sudah dijatuhkan, tapi saat masih proses pengadilan itu sendiri," tambahnya.

Australia sendiri hingga saat ini terus mendesak Indonesia mengampuni dua warganya yang jadi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua anggota sindikat narkoba Bali Nine itu bakal dieksekusi dalam waktu dekat.



Credit  SINDOnews