Sabtu, 28 April 2018

Mattis Ingin Indonesia Tak Kena Sanksi AS karena Beli Su-35 Rusia


Mattis Ingin Indonesia Tak Kena Sanksi AS karena Beli Su-35 Rusia
Menteri Pertahanan Amerika Serikat James Norman Mattis (kanan) menyambut kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi di Pentagon, Senin (26/3/2018) waktu Washington. Foto/Navy Petty Officer 1st Class Kathryn E. Holm

WASHINGTON - Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) James Norman Mattis berupaya membebaskan negara-negara mitra seperti Indonesia, India dan Turki dari sanksi Washington karena membeli peralatan tempur Rusia. Indonesia diketahui membeli 11 unit pesawat jet tempur Su-35 Moskow.

Kepala Pentagon tersebut memperdebatkan Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) pada sidang Komite Angkatan Bersenjata Senat AS pada hari Kamis waktu Washington.

CAATSA adalah undang-undang yang jadi dasar bagi Washington menjatuhkan sanksi pada semua negara yang melakukan binis pertahanan dengan sebuah negara yang telah dijatuhi sanksi AS, dalam hal ini Rusia atas berbagai tuduhan, termasuk mencaplok Crimea dari Ukraina pada 2014.

Turki telah diancam dijatuhi sanksi karena membeli sistem pertahanan udara S-400 Moskow. Sedangkan India sedang dalam taraf negosiasi harga untuk pembelian S-400.

Menhan Mattis mengatakan perlu ada pengecualian dalam penerapan CAATSA menyangkut kepentingan jangka panjang Amerika.

"Ada negara-negara di dunia yang mencoba untuk berpaling dari senjata dan sistem yang sebelumnya bersumber dari Rusia," katanya.

Negara-negara yang sama, katanya, saat ini perlu menjaga jalur pasokan Moskow terbuka untuk mengisi kembali sistem warisan mereka.

"Kita hanya perlu melihat India, Vietnam dan beberapa orang lain untuk mengakui bahwa pada akhirnya kita akan menghukum diri kita sendiri di masa depan dengan kepatuhan yang ketat kepada CAATSA," kata Mattis.

Dia lantas menunjuk Indonesia, yang telah menjadi semakin penting bagi strategi pemerintahan Trump di wilayah Asia Tenggara.

"Indonesia, misalnya, berada dalam situasi yang sama mencoba beralih ke lebih banyak pesawat kami, sistem kami, tetapi mereka harus melakukan sesuatu untuk mempertahankan warisan militer mereka," ujar Mattis, seperti dikutip Military, Sabtu (28/4/2018).


CAATSA disahkan oleh Kongres tahun lalu untuk menghukum Rusia atas invasinya ke Crimea, dukungan separatis di Ukraina, dan keterlibatannya di Suriah. Presiden Donald Trump tak setuju dengan hukuman itu, sehingga dia enggan menandatangani rancangan undang-undang tersebut pada Agustus lalu. Namun, kekuatan Kongres memaksa Trump menekennya.

Mattis meminta Kongres untuk memasukkan "pengecualian keamanan nasional" dalam National Defense Authorization Act (UU Otorisasi Pertahanan Nasional) untuk fiskal 2019. Namun, bagaimanapun dia mengakui bahwa penjualan sistem S-400 Rusia menyebabkan banyak kekhawatiran.

Sistem rudal pertahanan S-400 membuat negara-negara NATO merasa ngeri karena sistem itu bisa menjadi pembunuh jet tempur generasi kelima F-35.

Pekan lalu, Asisten Menteri Luar Negeri AS Wess Mitchell mengatakan kepada Komite Urusan Luar Negeri Senat AS bahwa Turki mempertaruhkan sanksi berdasarkan CAATSA. Menurutnya, Ankara juga berpotensi diputus dari pembelian F-35 Joint Strike Fighter produksi Lockheed Martin.


Credit  sindonews.com