Ilustrasi (Thinkstock)
Petroleum fund sendiri merupakan dana yang disisihkan dari pendapatan sektor migas untuk mengoptimalkan penguasaan aparatur negara pada kegiatan migas. Nantinya dana tersebut akan masuk dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator penguasaan sektor migas di Indonesia.
"Dana ini penting untuk mempercepat eksplorasi daerah-daerah yang memiliki risk tinggi. Kami harapkan (petroleum fund) bisa diundang-undangkan DPR tahun ini," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja di Hotel Le Meredien Jakarta, Jumat (9/2).
Wiratmaja menjelaskan, saat ini dihitung besaran petroleum fund yang rencananya bakal dibahas bersama DPR pada Juli mendatang. Adapun usulan mengenai jumlah petroleum fund sudah mengerucut ke angka 5, 10, dan 20 persen dari total pemasukan migas.
"Kalau tahun ini disetujui (DPR), implementasinya mungkin baru tahun depan. Sekarang klausulnya masih dibahas," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Agung Wicaksono mengatakan tengah dikaji usulan petroleum fund berikut besarannya yang nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah. Agung menilai, petroleum fund akan menjadi solusi untuk mendanai upaya pengumpulan data kandungan migas dan penguasaan teknologi eksplorasi demi meningkatkan cadangan dan produksi migas.
"Kami akan mengusulkan karena selama ini memang tidak ada. Kan selama ini semua pemasukan migas masuk ke Kementerian Keuangan," kata Agung.
Credit CNN Indonesia