Selasa, 03 Februari 2015

Cegah Sengketa dengan Negara Tetangga, Sebanyak 47 Pulau Terluar Disertifikasi


 
KOMPAS/M ZAID WAHYUDI Bendera Merah Putih dari tembaga tertancap di pinggir Pantai Uhum, Desa Purpura, bagian utara Pulau Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Kisar merupakan salah satu dari 92 pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Foto diambil beberapa waktu lalu.

JAKARTA, CB -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali akan menyertifikasi 47 pulau terluar dari total 92 pulau terluar di seluruh Indonesia.

"Dengan pensertifikasian ke 47 pulau terluar itu, kita menargetkan akhir 2015 ini seluruh pulau terluar (92 pulau) sudah tersertifikasi dan sudah tercatat di Mahkamah Internasional agar tak ada sengketa dengan negara tetangga," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam siaran pers yang diterima, Senin (2/2).

Bagi pulau yang ada penghuninya, BPN akan menerbitkan sertifikat atas nama mesyarakat di sana. Sedangkan bagi pulau tak berpenghuni BPN akan menerbitkan atas nama Kementerian ATR/BPN. "Jika kementerian lain ada yang akan menggunakan kita serahkan kepemilikannya. Yang jelas tetap milik negara," tambah Ferry.

Menurut Ferry, upaya sertifikasi pulau terluar itu dibantu oleh TNI Angkatan Laut, terutama dalam menentukan batas dengan negara-negara tetangga.

"Kita harapkan, dengan pensertifikasian pulau terluar, khususnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, akan mencegah terjadinya konflik antarnegara," tutup Ferry.

Credit  KOMPAS.com