Anggaran infrastruktur pertama Presiden Jokowi naik Rp100 triliun -- FOTO: Antara/Widodo
"Anggaran infrastruktur untuk APBNP ini Rp290,3 triliun kalau dibanding dengan APBN induk yang Rp191 triliun ada kenaikan sekitar Rp100 triliun," kata Bambang, saat Konferensi Pers APBNP Tahun Anggaran, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Jika dibandingkan pada empat tahun sebelumnya, alokasi anggaran infrastruktur ini merupakan yang terbesar. Meskipun memang setiap tahunnya pasti mengalami peningkatan, namun tak bisa menembus angka Rp200 triliun. Pada 2014, alokasi untuk infrastruktur sebesar Rp177,9 triliun, pada 2013 sebesar Rp55,9 triliun, pada 2012 sebesar Rp145,5 triliun, dan 2011 hanya Rp114,2 triliun.
Rinciannya, lanjut Bambang, paling besar dialokasikan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sebesar Rp105 triliun, Kementerian Perhubungan Rp52,5 triliun, serta Kementerian ESDM sebesar Rp5,9 triliun.
Selain digunakan pada pagu kementerian atau lembaga, anggaran infrastruktur juga dialokasikan pada belanja non-K/L seperti risiko kenaikan harga tanah (land capping) Rp1 triliun, VGF (termasuk cadangan VCF) Rp1,2 triliun, Belanja Hibah Rp4,5 triliun, serta Dana Alokasi Khusus Rp29,7 triliun.
Kemudian tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp3,8 triliun, Investasi Pemerintah untuk Infrastruktur Rp5,1 triliun, Penjaminan Perintah pada Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Rp800 miliar, PMN Rp28,8 triliun, dan LPDB-KUKM sebesar Rp1 triliun.
"Di infrastruktur melalui penyertaan modal negara, karena PMN ini memang untuk mendorong pengembangan infrastruktur," pungkas dia.
Credit Metrotvnews.com