Selasa, 18 September 2018

PBB: Israel Langgar Hukum Internasional di Palestina



Orang-orang Palestina berkumpul di depan sebuah buldoser Israel ketika mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. REUTERS/Mussa Qawasma
Orang-orang Palestina berkumpul di depan sebuah buldoser Israel ketika mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. REUTERS/Mussa Qawasma

CB, Jakarta - Utusan khusus PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, mengatakan pada Ahad 16 September 2018, pembongkaran rumah warga Badui Palestina di Desa Khan al-Ahmar adalah sebuah pelanggaran hukum internasional.
"Saya menaruh perhatian terhadap sikap otoritas Israel yang membongkar Desa Khan Al-Ahmar/Abu Al-Helu," ucapnya melalui sebuah pernyataan yang dikirimkan ke Middle East Monitor.

Seorang pria Palestina berteriak kepada pasukan Israel saat mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. Warga Palestina menganggap penggusuran ini sebagai bagian dari rencana Israel 


menciptakan permukiman yang bakal memisahkan Yerusalem Timur dari Tepi Barat. REUTERS/Mussa Qawasma





Mladenov juga mengatakan, "Saya mendesak otoritas Israel tidak melanjutkan pembongkaran desa dan menghentikan relokasi warga Palestina di daerah pendudukan Tepi Barat."
Pejabat PBB ini menegaskan, "Apa yang dilakukan Israel jelas melanggar hukum internasional dan dapat merusak berdirinya negara Palestina yang ingin hidup berdampingan."
Seorang pria Palestina berdebat dengan pasukan Israel saat mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. Tentara Israel tiba sebelum matahari terbit pada Kamis, 13 September, dan menghancurkan gubuk-gubuk yang dibangun para demonstran, tapi tak menyentuh tempat berkemah penduduk Bedouin. REUTERS/Mussa Qawasma



Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengancam akan menyeret Israel ke Pengadilan Internasional jika melanjutkan pembongkaran Desa Khan Al-Ahmar.

Sebagaimana diberitakan oleh situs I24 International, Abbas membahas masalah pembongkaran Desa Al-Ahmar oleh Israel dengan sejumlah petinggi PLO pada Sabtu, 15 September 2018. "Pertemuan itu mendiskusikan mengenai rencana Palestina mengajukan Israel ke Pengadilan Internasional."




Credit  tempo.co