Senin, 09 April 2018

RI Desak GNB Perkuat Dukungan pada Palestina dan Tekan Israel



RI Desak GNB Perkuat Dukungan pada Palestina dan Tekan Israel
Wamenlu RI, A.M. Fachir mendesak negara-negara anggota GNB untuk memperkuat dukungan kepada masyrakat Palestina dan penguatan tekanan pada Israel. Foto/Kemlu RI


BAKU - Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, A.M. Fachir mendesak negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB) untuk memperkuat dukungan kepada masyrakat Palestina dan penguatan tekanan pada Israel.

Berbicara saat pertemuan tingkat Menteri GNB di Baku, Azerbaijan, Fachir menyatakan perdamaian antara Israel dan Palestina hanya bisa tercapai jika kedua negara mendapat dukungan yang seimbang dari dunia internasional. Oleh karena itu, dia mendesak GNB untuk memperkuat dukungan bagi Palestina.

“Perdamaian hanya dapat dicapai jika pihak-pihak yang terlibat memiliki tingkat dukungan yang sama. Diperlukan dukungan kuat untuk rakyat Palestina dan proses perdamaian, serta tekanan kuat terhadap Israel," ucap Fachir, seperti dikutip Sindonews dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Minggu (8/4).

Dia kemudian meminta penegasan komitmen untuk mendukung negara dan rakyat Palestina dan menyampaikan bahwa dukungan yang semakin kuat diperlukan di semua tahapan dalam upaya kemerdekaan Palestina.

Fachir menekankan perlunya kebersamaan GNB, termasuk dalam upaya internasional untuk pengakuan negara Palestina, mulai dari upaya internasional seperti pengakuan keberadaan negara Palestina serta mendukungnya bergabung pada organisasi dan traktat internasional dan juga pemberian pelatihan di berbagai bidang dan dukungan ekonomi untuk rakyat Palestina.

Dirinya juga menekankan perlunya terus lakukan tekanan internasional terhadap Israel dengan mengecam penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh tentara Israel, dan dengan mempromosikan hak asasi manusia dan hukum humaniter.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi untuk menambahkan bahwa dorongan dan tekankan tersebut harus didasarkan pada proses internasional yang kredibel yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan, serta membuka jalan untuk mewujudkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB no. 66/225 dan resolusi Dewan Keamanan PBB no. 2334.





Credit  sindonews.com