"Juri berpendapat bahwa monyet tidak memiliki kedudukan hukum ..."
San Francisco (CB) - Monyet tidak memiliki hak menggugat
perlindungan hak cipta dan kelompok hak asasi hewan tidak dapat
bertindak sebagai wali sah, demikian putusan pengadilan banding Amerika
Serikat (AS), atas kepemilikan swafoto kera yang terancam punah berpose
tersenyum.
Sengketa itu berasal dari gambar terkenal Naruto, kera jambul langka di cagar alam, mengambil foto menggunakan kamera juru foto Inggris David Slater, yang ditinggalkan tanpa pengawasan selama perjalanannya pada 2011.
Wajah kera asal Sulawesi, Indonesia, yang tengah menyeringai itu diterbitkan Slater dalam buku satwa liar, dan menjadi viral sekaligus memicu perlawanan hukum, yang sudah berlangsung sejak 2011, mengenai siapa pemilik hak ciptanya, hewan pengambil foto itu atau juru foto pemilik kameranya.
"Juri berpendapat bahwa monyet tidak memiliki kedudukan hukum karena Undang-undang hak cipta tidak secara tegas mengesahkan hewan mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta," kata hakim Pengadilan Banding AS putran ke-9, yang bermarkas di San Francisco,Senin (23/4), seperti dilansir Reuters.
Pendapat hakim menambahkan bahwa kelompok Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan (PETA), yang mengajukan diri sebagai penggugat atas nama Naruto, bukanlah "teman dekat" dari monyet dalam pengertian hukum dan gagal untuk menetapkan bahwa ia memiliki hubungan yang signifikan dengannya.
"Menyangkal hak untuk melakukan tuntutan di bawah Undang-Undang Hak Cipta AS yang menekankan apa yang telah diperdebatkan PETA selama ini bahwa dia didiskriminasi hanya karena dia adalah hewan, bukan manusia," kata Jeff Kerr, penasihat umum untuk PETA dalam pernyataan, terkait vonis hakim atas swafoto Naruto.
PETA berpendapat bahwa monyet Naruto adalah pemilik sah dari semua swafotonya. Tetapi, seorang hakim federal di San Fransisco pernah memutuskan pada Januari 2016 bahwa undang-undang hak cipta tidak berlaku untuk hewan. Hal itu menjadi acuan pengambilan vonis hakim (jurisprudensi) terkait kasus swafoto Naruto.
Penyelesaian dicapai di luar pengadilan dalam perkara tahun lalu. Pengacara untuk Naruto dan Slater mengumumkan bahwa Slater telah setuju untuk menyumbangkan 25 persen dari pendapatan foto itu ke masa depan bagi kelompok amal yang melindungi Naruto dan anggota jenis lain di Indonesia.
Masih belum jelas berapa banyak foto yang bernilai bagi Slater, yang sebelumnya mengatakan bahwa kurang dari 100 eksemplar buku yang diterbitkannya sendiri telah terjual, selain adanya publisitas.
Perkara itu dibawa ke pengadilan AS karena buku Slater tersedia untuk dijual di negara Paman Sam itu.
Sengketa itu berasal dari gambar terkenal Naruto, kera jambul langka di cagar alam, mengambil foto menggunakan kamera juru foto Inggris David Slater, yang ditinggalkan tanpa pengawasan selama perjalanannya pada 2011.
Wajah kera asal Sulawesi, Indonesia, yang tengah menyeringai itu diterbitkan Slater dalam buku satwa liar, dan menjadi viral sekaligus memicu perlawanan hukum, yang sudah berlangsung sejak 2011, mengenai siapa pemilik hak ciptanya, hewan pengambil foto itu atau juru foto pemilik kameranya.
"Juri berpendapat bahwa monyet tidak memiliki kedudukan hukum karena Undang-undang hak cipta tidak secara tegas mengesahkan hewan mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta," kata hakim Pengadilan Banding AS putran ke-9, yang bermarkas di San Francisco,Senin (23/4), seperti dilansir Reuters.
Pendapat hakim menambahkan bahwa kelompok Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan (PETA), yang mengajukan diri sebagai penggugat atas nama Naruto, bukanlah "teman dekat" dari monyet dalam pengertian hukum dan gagal untuk menetapkan bahwa ia memiliki hubungan yang signifikan dengannya.
"Menyangkal hak untuk melakukan tuntutan di bawah Undang-Undang Hak Cipta AS yang menekankan apa yang telah diperdebatkan PETA selama ini bahwa dia didiskriminasi hanya karena dia adalah hewan, bukan manusia," kata Jeff Kerr, penasihat umum untuk PETA dalam pernyataan, terkait vonis hakim atas swafoto Naruto.
PETA berpendapat bahwa monyet Naruto adalah pemilik sah dari semua swafotonya. Tetapi, seorang hakim federal di San Fransisco pernah memutuskan pada Januari 2016 bahwa undang-undang hak cipta tidak berlaku untuk hewan. Hal itu menjadi acuan pengambilan vonis hakim (jurisprudensi) terkait kasus swafoto Naruto.
Penyelesaian dicapai di luar pengadilan dalam perkara tahun lalu. Pengacara untuk Naruto dan Slater mengumumkan bahwa Slater telah setuju untuk menyumbangkan 25 persen dari pendapatan foto itu ke masa depan bagi kelompok amal yang melindungi Naruto dan anggota jenis lain di Indonesia.
Masih belum jelas berapa banyak foto yang bernilai bagi Slater, yang sebelumnya mengatakan bahwa kurang dari 100 eksemplar buku yang diterbitkannya sendiri telah terjual, selain adanya publisitas.
Perkara itu dibawa ke pengadilan AS karena buku Slater tersedia untuk dijual di negara Paman Sam itu.
Credit antaranews.com