Israel mengeluarkan kebijakan dan melakukan praktik untuk menggusur rakyat Palestina.
CB,
JENEWA - Diplomat Palestina di markas PBB, Jenewa, telah mengajukan
tuntutan terhadap Israel atas pelanggaran kewajiban di bawah konvensi
antirasisme PBB. Tuntutan itu diserahkan oleh Duta Besar Palestina untuk
PBB, Ibrahim Khraishi, kepada badan yang memantau pelaksanaan konvensi
PBB.
Khraishi menuduh Israel telah mengeluarkan kebijakan dan melakukan
praktik yang bertujuan untuk menggusur rakyat Palestina. Israel diduga
terus mempertahankan pendudukan kolonial.
Pelanggaran di
wilayah pendudukan, yaitu di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur,
terus dilakukan karena Israel berusaha mempertahankan mayoritas
demografi Yahudi di seluruh Palestina. Pernyataan tersebut tercantum
dalam dokumen setebal 350 halaman, yang dilihat oleh
the Guardian dalam sebuah ringkasan.
"Tidak
hanya tujuan rezim itu yang sangat diskriminatif dalam permukiman, tapi
juga dikelola oleh sistem yang diskriminatif, yang sangat merampas
hak-hak fundamental rakyat Palestina," tulis dokumen itu.
Israel
meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination pada 1979. Sementara itu, Palestina, yang memperoleh
status pengamat PBB lima tahun lalu, meratifikasinya pada 2014. Tuntutan
ini diyakini sebagai tuntutan antarnegara pertama yang diajukan
berdasarkan konvensi tersebut.
Konvensi itu dipantau oleh
Committee on the Elimination of Racial Discrimination, sebuah badan yang
terdiri atas 18 ahli independen yang sekarang bertugas untuk
menyelidiki tuntutan.
Meskipun komite tersebut tidak
memiliki mekanisme penegakan, Israel akan diminta untuk menyerahkan
penjelasan tertulis dalam waktu tiga bulan mengenai setiap perbaikan
yang telah dilakukan. Komite kemudian dapat bergerak untuk menyelidiki
klaim tersebut.
"Tuntutan itu tidak akan mencapai tingkat
pengadilan," kata Ammar Hijazi, dari Kementerian Luar Negeri Palestina.
Namun ,dia mengatakan, temuan bahwa Israel telah melanggar konvensi akan
mewajibkan penandatangan lain, termasuk AS, untuk memastikan praktik
tersebut tidak akan dilanjutkan.
Tuntutan itu mengklaim,
warga Palestina sangat terbatas dalam kebebasan bergerak dibandingkan
dengan pemukim Israel. Warga Palestina juga harus tunduk pada penyitaan
tanah mereka, termasuk pembongkaran rumah.
Hijazi
mengatakan, Israel telah melanggar kewajiban untuk memberikan perlakuan
yang sama dengan menggunakan sistem hukum terpisah untuk orang Palestina
dan pemukim Israel. Israel memberikan hukuman maksimum yang lebih
tinggi untuk terdakwa Palestina.
Israel dituduh telah
melanggar pasal 3 dari konvensi tersebut, yang melarang segregasi rasial
dan apartheid. "Jelas bahwa tindakan Israel adalah bagian dari
penindasan yang dilembagakan dan sistematis, yang memberikan perlakuan
terpisah dan tidak adil kepada warga Palestina," kata dokumen itu.
The Guardian telah menghubungi Kementerian Urusan Luar Negeri Israel untuk berkomentar.
Semua
negara wajib menyampaikan laporan rutin kepada komite tentang bagaimana
hak mereka ditegakkan. Laporan terbaru Israel, yang dirilis pada 2017,
mengklaim mereka mengutuk semua bentuk rasisme dan mempertahankan
kebijakan yang konsisten melarang diskriminasi semacam itu.