Kamis, 05 Oktober 2017

Jaksa Bawa Sampel Darah dan Urin Kim Jong-nam ke Pengadilan


Jaksa Bawa Sampel Darah dan Urin Kim Jong-nam ke Pengadilan 
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)

Jakarta, CB -- Jaksa dilaporkan membawa sampel darah dan urin Kim Jong-nam yang diduga tercemar racun agen saraf VX, ke persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara itu di Kuala Lumpur, Rabu (4/10).

Dalam sidang tersebut, Kepala Departemen Patologi Forensik Rumah Sakit Kuala Lumpur selaku dokter yang mengautopsi Jong-nam, Mohd Shah Mahmood, juga membawa tas, kaus, dan pakaian dalam korban.

Laporan postmortem yang telah disiapkan ahli patologi pemerintah dua hari setelah kematian Jong-nam, juga diajukan sebagai bukti oleh jaksa dalam sidang yang turut menjerat Siti Aisyah, terdakwa asal Indonesia itu.


Laporan itu memaparkan jejak racun mematikan dan prekursornya--zat kimia lain pembentuk racun VX--terdapat pada mata, kulit, urin, dan darah Jong-nam. Jejak racun juga ditemukan pada kaus, blazer, dan tas Jong-nam.


Agen VX diklasifikasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai senjata pemusnah massal. Racun dengan nama kimia methylphosphonothiolate itu bekerja cepat melumpuhkan sistem saraf manusia.

Diberitakan The Strait Times, dokumen tersebut menyimpulkan bahwa pria 45 tahun itu meninggal karena terpapar racun VX akut.

Meski begitu, seorang ahli patologi kimia yang ikut bersaksi dalam sidang ini mengatakan kecil kemungkinan racun agen VX dipakai untuk membunuh Jong-nam.

Sampel darah Siti Aisyah dan seorang terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, menunjukkan tingkat enzim cholinesterase keduanya normal. Hal ini, tuturnya, mengindikasikan bahwa Siti dan Doan tidak pernah memegang atau menggunakan racun agen VX.

Meski begitu, dokter Nur Ashikin Othman, salah seorang saksi dalam sidang Selasa kemarin, mengatakan keduanya masih mungkin menggunakan racun mematikan tersebut, tapi dengan jumlah yang sedikit dan segera mencuci tangan mereka.

Siti dan Doan ditahan sejak 14 Februari lalu setelah kedapatan membekap wajah Jong-nam di bandara saat saudara tiri diktator Korut itu hendak pergi ke Macau, China, sehari sebelumnya.

Melalui rekaman CCTV, keduanya terlihat menyeka wajah Jong-nam yang tak lama dari itu tewas dalam perjalanannya ke rumah sakit.

Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan akan menghadapi hukuman mati. Keduanya berkeras mengaku tidak bersalah pada sidang awal pekan ini.

Selama ini, pengacara Siti dan Doan mengatakan kliennya itu ditipu sehingga berpikir mereka sedang berada dalam acara jahil di televisi. Kedua perempuan itu pun tetap berkeras mengaku tidak bersalah dalam persidangan hari ini.





Credit  cnnindonesia.com