UNICEF ikut membantu Indonesia pada 1948.
CB,
WASHINGTON -- Hari ini pada 11 November 1946 silam Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk organisasi khusus untuk anak, United
Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF). Setelah Perang
Dunia II,
Majelis Umum PBB memilih membentuk
organisasi itu guna membantu memberikan bantuan dan dukungan bagi
anak-anak yang tinggal di negara-negara yang hancur oleh perang.
History mencatat setelah krisis pangan dan medis pada
akhir 1940-an berlalu, UNICEF melanjutkan perannya sebagai organisasi
bantuan bagi anak-anak dari negara-negara bermasalah.
Selama
era 1980-an, UNICEF membantu Komisi Hak Asasi Manusia PBB dalam
penyusunan Konvensi Hak-hak Anak. Setelah diperkenalkan ke Majelis Umum
PBB pada tahun 1989, Konvensi tentang Hak Anak menjadi perjanjian hak
asasi manusia yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah, dan UNICEF
pun memainkan peran kunci dalam memastikan penegakannya.
Dari
184 negara anggota PBB, hanya dua negara yang gagal meratifikasi
perjanjian, Somalia dan Amerika Serikat (AS). Somalia kini tidak
memiliki pemerintah yang diakui secara internasional, sehingga
ratifikasi tidak mungkin. Adapun AS, yang merupakan salah satu
penandatangan konvensi itu, telah gagal meratifikasi perjanjian tersebut
sebab kekhawatiran tentang dampak potensial terhadap kedaulatan
nasional dan orang tua hubungan anak-anak.
Gerakan UNICEF
dalam membantu Indonesia dimulai pada 1948. Lombok kala iru tengah
mengalami kekeringan parah sehingga terjadi situasi darurat guna
penanganan cepat. Kerja sama resmi antara UNICEF dan Pemerintah
Indonesia terjalin pertama kali pada 1950.