CB, Jakarta - Malaysia mengajukan gugatan pada Senin kemarin kepada bank asal Amerika Serikat, Goldman Sachs terkait skandal 1MDB. Menanggapi gugatan ini, Goldman Sachs menuduh pemerintah Malaysia sebelumnya telah menipu bank investasi tersebut.
Berdasarkan laporan Reuters, 18 Desember 2018, Otoritas Malaysia menggugat bank dan dua eks pegawai Goldman Sachs atas dugaan keterlibatan korupsi dan pencucian uang dalam kasus 1MDB.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mengatakan pihaknya akan menuntut hukuman penjara dan denda miliaran dolar AS terhadap Goldman Sachs dan empat individu yang dituduh menggelapkan US$ 2,7 miliar atau Rp 39 triliun dari perusahaan negara Malaysia 1MDB."Beberapa pejabat pemerintahan Malaysia sebelumnya dan 1MDB telah berbohong kepada Goldman Sachs, di luar skema dan lainnya tentang penggunaan transaksi," ujar juru bicara Goldman Sachs, Michael DuVally."CEO dan dewan direksi 1MDB yang melaporkan langsung kepada perdana menteri saat itu, juga memberikan jaminan tertulas kepada Goldman Sachs untuk tiap transaksi yang tidak melibatkan perantara."
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas (tengah).[freemalaysiatoday]
Pemerintahan mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, mendirikan 1MDB pada 2009. Departemen Kehakiman AS memperkirakan sekitar US$ 4,5 miliar (Rp 65 triliun) diselewengkan oleh pejabat tinggi 1MDB dan rekan-rekannya antara 2009 dan 2014.
Goldman Sachs menyatakan gugatan tidak mempengaruhi pada bisnis secara keseluruha, namun sahamnya sempat turun 2,8 persen pada US$ 167.92 (Rp 2.437.161) di bursa saham New York Stock Exchange pada perdagangan Senin.Goldman Sachs dalam pengawasan otoritas hukum atas dugaan perannya yang membantu pengucuran pinjaman sebesar US$ 6,5 miliar (Rp 94 triliun) melalui tiga penawaran obligasi untuk 1MDB, yang merupakan subjek penyelidikan di enam negara.
Malay Mail merinci tiga obligasi, yakni US$ 1,75 miliar (Rp 25,3 triliun) diterbitkan oleh 1MDB Energy pada 18 Mei 2012, obilgasi US$ 1,75 miliar dari 1MDB Energy Langat pada 17 Oktober 2012, dan obligasi US$ 3 miliar (Rp 43,5 triliun) dari 1MDB Global Investment pada 16 Maret 2013.
Jaksa Agung Malaysia mencatat bahwa bonus kepada Goldman Sachs sebesar US$ 600 juta atau Rp 8,7 triliun untuk menerima obligasi 1MDB melebihi tingkat pasar, menunjukkan bahwa karyawan dan direktur bank investasi asal Amerika Serikat tersebut telah menerima bonus besar dari 1MDB.
Berdasarkan laporan Reuters, 18 Desember 2018, Otoritas Malaysia menggugat bank dan dua eks pegawai Goldman Sachs atas dugaan keterlibatan korupsi dan pencucian uang dalam kasus 1MDB.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mengatakan pihaknya akan menuntut hukuman penjara dan denda miliaran dolar AS terhadap Goldman Sachs dan empat individu yang dituduh menggelapkan US$ 2,7 miliar atau Rp 39 triliun dari perusahaan negara Malaysia 1MDB."Beberapa pejabat pemerintahan Malaysia sebelumnya dan 1MDB telah berbohong kepada Goldman Sachs, di luar skema dan lainnya tentang penggunaan transaksi," ujar juru bicara Goldman Sachs, Michael DuVally."CEO dan dewan direksi 1MDB yang melaporkan langsung kepada perdana menteri saat itu, juga memberikan jaminan tertulas kepada Goldman Sachs untuk tiap transaksi yang tidak melibatkan perantara."
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas (tengah).[freemalaysiatoday]
Pemerintahan mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, mendirikan 1MDB pada 2009. Departemen Kehakiman AS memperkirakan sekitar US$ 4,5 miliar (Rp 65 triliun) diselewengkan oleh pejabat tinggi 1MDB dan rekan-rekannya antara 2009 dan 2014.
Goldman Sachs menyatakan gugatan tidak mempengaruhi pada bisnis secara keseluruha, namun sahamnya sempat turun 2,8 persen pada US$ 167.92 (Rp 2.437.161) di bursa saham New York Stock Exchange pada perdagangan Senin.Goldman Sachs dalam pengawasan otoritas hukum atas dugaan perannya yang membantu pengucuran pinjaman sebesar US$ 6,5 miliar (Rp 94 triliun) melalui tiga penawaran obligasi untuk 1MDB, yang merupakan subjek penyelidikan di enam negara.
Malay Mail merinci tiga obligasi, yakni US$ 1,75 miliar (Rp 25,3 triliun) diterbitkan oleh 1MDB Energy pada 18 Mei 2012, obilgasi US$ 1,75 miliar dari 1MDB Energy Langat pada 17 Oktober 2012, dan obligasi US$ 3 miliar (Rp 43,5 triliun) dari 1MDB Global Investment pada 16 Maret 2013.
Jaksa Agung Malaysia mencatat bahwa bonus kepada Goldman Sachs sebesar US$ 600 juta atau Rp 8,7 triliun untuk menerima obligasi 1MDB melebihi tingkat pasar, menunjukkan bahwa karyawan dan direktur bank investasi asal Amerika Serikat tersebut telah menerima bonus besar dari 1MDB.
Credit tempo.co