Minggu, 06 Januari 2019

Pemerintah Cina Sahkan UU untuk Awasi Praktik Ajaran Islam

Seorang etnis muslim Uighur berjalan di depan layar bergambarkan Presiden Cina Xi Jinping di Kashgar, Xinjiang Uighur , 6 September 2018. Program Pair Up and Become Family untuk mengubah cara hidup dan kepercayaan etnis Uighur yang beragama Islam yang dianggap Cina berpotensi ekstrimis. REUTERS/Thomas Peter

CBJakarta - Pemerintah Cina telah mengesahkan undang-undang baru yang berupaya untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan budaya dan sistem politik Cina dalam lima tahun ke depan. Ini adalah langkah terbaru Beijing untuk melakukan pengawasan terhadap praktik agama.


Surat kabar Cina, Global Times, Sabtu kemarin melaporkan bahwa setelah pertemuan dengan perwakilan dari delapan asosiasi Islam, pejabat pemerintah setuju untuk membimbing Islam agar sesuai dengan sosialisme Cina dan menerapkan langkah-langkah untuk mengasimilasi praktik agama, ungkap laporan yang dilansir dari Aljazeera, 6 Januari 2019.


Surat kabar Global Times tidak memberikan rincian lebih lanjut atau nama-nama asosiasi yang menyetujui keputusan tersebut.


Cina telah memulai kampanye Sinofikasi yang agresif dalam beberapa tahun terakhir dengan kelompok-kelompok agama yang sebagian besar ditoleransi pada masa lalu, di bawah kekuasaan Presiden Cina Xi Jinping, pemimpin Cina paling kuat sejak Mao Zedong.

Para peserta didik kamp pendidikan vokasi etnis Uighur di Kota Kashgar, Daerah Otonomi Xinjiang, Cina, mengikuti kelas Bahasa Mandarin, Jumat 3 Januari 2019. Kamp pendidikan tersebut disoroti PBB dan dunia Barat karena dianggap sebagai pola deradikalisasi yang melanggar HAM, namun Cina menyangkal karena para peserta didik diajari berbagai keterampilan. ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie

Mempraktikkan Islam dilarang di beberapa wilayah Cina, dan seringkali orang-orang ditangkap ketika salat, puasa, menumbuhkan jenggot atau mengenakan jilbab.

Menurut PBB, lebih dari satu juta Muslim Uighur diperkirakan ditahan di kamp-kamp interniran di mana mereka dipaksa untuk meninggalkan keyakinan mereka dan bersumpah setia kepada Partai Komunis.

Kelompok-kelompok HAM menuduh Cina terlibat dalam kampanye pembersihan etnis.



Pemerintah juga mencopot kubah-kubah dan simbol bulan sabit di masjid, sementara sekolah-sekolah agama dan kelas-kelas yang berkaitan dengan ajaran Timur Tengah dilarang. Anak-anak dilarang berpartisipasi dalam kegiatan Muslim.

Selain menyasar Muslim, pemerintah Cina juga melarang praktik ajaran Kristen. Pada 9 desember kemarin, menjelang perayaan Natal, pemerintah melakukan persekusi dengan menangkapi 100 umat kristen, menutup gereja dan menyita alkitab, mengutip laporan Christianity Today International.


Cina berulangkali menyangkal kritik pengekangan Muslim atau agama lain, dan mengatakan pemerintah berupaya melindungi agama dan budaya minoritasnya, serta mencegah munculnya radikalisme.

Credit TEMPO.CO



https://dunia.tempo.co/read/1162112/pemerintah-cina-sahkan-uu-untuk-awasi-praktik-ajaran-islam