Selasa, 19 Desember 2017

Pemerintah Myanmar Lanjutkan Kasus Dua Wartawan yang Ditahan


Pemerintah Myanmar Lanjutkan Kasus Dua Wartawan yang Ditahan
Pemerintah Myanmar melanjutkan proses hukum terhadap dua wartawan Reuters yang dituduh melanggar UU Rahasia Negara. (REUTERS/Antoni Slodkowski)



Jakarta, CB -- Presiden Myanmar Htin Kyaw memberi wewenang kepada polisi untuk melanjutkan kasus dua wartawan Reuters yang ditahan, karena dianggap melanggar Undang-undang Kerahasiaan Negara.

Wa Lone, 31 tahun dan Kyaw Soe Oo, 27, ditangkap Selasa pekan lalu setelah mereka diundang makan malam oleh pejabat kepolisian di pinggiran Yangon, Myanmar.

"Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan kasus itu ke Kantor Presiden," kata Zaw Htay, juru bicara Aung San Suu Kyi, Minggu (17/12). Dia menambahkan Presiden telah memberi persetujuan agar kasus tetap dilanjutkan.


Kantor berita Reuters melaporkan bahwa Zaw Htay tidak dapat dihubungi untuk mengklarifikasi apakah Htin Kyaw atau Suu Kyi terlibat dalam keputusan tersebut secara pribadi. Ataukah pejabat lain yang menandatangani kasus tersebut atas nama presiden.



Amerika Serikat, Kanada, Inggris serta Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa Antonio Guterres, pemimpin redaksi Reuters, Stephen J. Adler, berbagai asosiasi jurnalis, dan kelompok hak asasi manusia telah mengecam penangkapan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Mereka semua menyerukan agar kedua wartawan dibebaskan.

Zaw Htay berjanji hak-hak hukum kedua wartawan akan dihormati. "Reporter Anda dilindungi oleh aturan hukum," kata Zaw seperti dilansir Reuters, Senin (18/12). "Yang saya dapat katakan, pemerintah menjamin penegakan hukum."

Kedua wartawan bekerja untuk Reuters dalam meliput krisis Rohingya di negara bagia Rakhine. Sekitar 655 ribu etnis Rohingya yang beragama Islam melarikan diri dari operasi militer yang digelar di Rakhine, pasca penyerangan oleh kelompok Tentara Penyelamat Rohingya Arakan (ARSA).

Kementerian Informasi menyatakan para wartawan itu mendapatkan informasi secara ilegal dengan niat membaginya kepada media asing. Mereka juga merilis foto keduanya dengan tangan diborgol. Keduanya diselidiki di bawah Undang-undang Rahasia Negara 1923 dan terancam hukuman maksimal penjara 14 tahun.

Pada saat yang sama Kementerian Informasi Myanmar juga menyatakan kedua polisi, Kapten Moe Yan Naing dan Sersan Khin Maung Lin juga ditangkap di bawah undang-undang yang sama.

Aparat tidak membiarkan para wartawan menghubungi keluarga, pengacara atau kantor berita Reuters sejak ditangkap.

Kepada istri Wa Lone, Kamis (14/12), polisi menyatakan kedua wartawan dibawa dari kantor polisi Htaunt Kyant di Yangon Utara ke sebuah lokasi yang tidak disebutkan oleh tim penyelidik tak lama setelah penangkapan mereka.

Mereka menyatakan kedua reporter akan dikembalikan ke kantor polisi itu paling lama dalam dua hingga tiga hari. Namun hingga hari keenam tidak ada kabar tentang keberadaan kedua wartawan Reuters yang ditangkap aparat polisi Myanmar tersebut.



Credit  cnnindonesia.com