Selasa, 10 Oktober 2017

Pengadilan India Ubah Vonis Mati 11 Pria Atas Kerusuhan Gujarat


Pengadilan India Ubah Vonis Mati 11 Pria Atas Kerusuhan Gujarat
Foto: Ilustrasi/Thinkstock



New Delhi - Pengadilan India hari ini mengubah hukuman mati terhadap 11 orang yang dinyatakan bersalah bersalah atas kebakaran kereta pada tahun 2002, yang memicu kerusuhan antimuslim. Lebih dari 1.000 orang tewas akibat kerusuhan tersebut.

Kesebelas pria muslim yang semula divonis mati tersebut, kini divonis penjara seumur hidup atas kebakaran yang menewaskan 59 penumpang kereta. Kebakaran kereta yang menewaskan warga Hindu itu memicu kekerasan agama paling buruk di India. Ke-11 orang tersebut termasuk di antara 31 pria yang dinyatakan bersalah pada tahun 2011, yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di negara bagian Gujarat, India barat, tempat kekerasan itu terjadi.

"Pengadilan telah mengubah hukuman mati untuk 11 terdakwa menjadi hukuman penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum Eknath Ahuja seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (9/10) usai putusan sidang banding hari ini.

Ditambahkan Ahuja, Pengadilan Tinggi di Gujarat menguatkan hukuman penjara seumur hidup bagi 20 terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Pada tahun 2002, warga Hindu yang marah melakukan pembalasan atas kebakaran kereta tersebut, dengan menyerang kawasan-kawasan muslim di berbagai kota dan desa di Gujarat. Pertumpahan darah tersebut berlangsung selama sepekan.

Pemerintahan nasionalis Hindu di Gujarat dituding diam-diam mendukung serangan pembalasan tersebut. Menurut warga muslim yang selamat, pertumpahan darah tersebut bisa dicegah seandainya polisi tiba di lokasi tepat pada waktunya.

Perdana Menteri India Narendra Modi, yang saat itu menjabat sebagai kepala menteri Gujarat, dituduh menutup mata atas kekerasan tersebut. Namun pada tahun 2012, penyelidikan yang diperintahkan Mahkamah Agung menyatakan dia tak bersalah.



Credit  detik.com