Rabu, 05 April 2017

Raja Bahrain Setuju Pengadilan Militer untuk Adili Warga Sipil


 Raja Bahrain Setuju Pengadilan Militer untuk Adili Warga Sipil

Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa setujui amandemen konstitusi yang membuka pengadilan militer untuk adili warga sipil. Foto / Hamad I Mohammed


MANAMA - Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa menyetujui undang-undang yang memungkinkan warga sipil untuk diadili di pengadilan militer. Keputusan Raja Hamad ini dikecam kelompok HAM yang menyebutnya sebagai “bencana”.

Pemimpin Bahrain tersebut telah menyetujui amandemen konstitusi pada hari Senin. Menurut pengumuman yang dilansir kantor berita Bahrain, BNA, warga sipil yang diadili di pengadilan militer hanya untuk kasus terorisme.

Parlemen Bahrain sudah lebih dulu memberikan persetujuan undang-undang tersebut pada bulan lalu.

Pemerintah Kerajaan Bahrain mengklaim undang-undang itu diperlukan untuk memerangi terorisme. Sejumlah kelompok HAM, termasuk Amnesty International mengecam langkah Raja Bahrain. Amnesty menggambarkan keputusan itu sama halnya menempatkan Bahrain dalam kondisi darurat militer.

“Hukum ini dapat digunakan untuk setiap kritikus yang dianggap menjadi ancaman bagi keamanan nasional Bahrain atau aktivis damai,” kata Amnesty dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP, Selasa (4/4/2017).

”Untuk menghindari kemunduran untuk hari-hari gelap darurat militer, amandemen (konstitusi) harus dicabut.  Otoritas Bahrain harus melakukan reformasi yang serius terkait hukum dan sistem peradilan, yang sejalan dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional,” lanjut kelompok HAM itu.

Persetujuan Raja Bahrain soal amandemen konstitusi ini merupakan langkah terbaru dalam serangkaian langkah yang diimplementasikan sejak bulan April 2016, yang bertujuan untuk menindak lawan-lawan politik di kerajaan. Rangkaian kebijakan itu telah membuat para aktivis masuk penjara dan beberapa di antaranya dipaksa tinggal di pengasingan. 



Credit  sindonews.com