Senin, 24 Oktober 2016

Vonis 20 Tahun Bui Bagi Mursi


Vonis 20 Tahun Bui Bagi Mursi  
Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh)
 
Jakarta, CB -- Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Melansir laman Reuters, hukuman tersebut diberikan terkait aksi pembunuhan massal pada demonstrasi besar 2012 silam.

Vonis tersebut merupakan yang pertama dari empat tuntutan yang ditujukan pada Mursi. Dia pun tidak diperkenankan mengajukan banding.

Selain Mursi, beberapa tokoh politik Mesir lainnya yang dulu berkuasa di bawah rezim Muslim Brotherhood, juga dijatuhi hukuman serupa, yakni Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian.

Mursi, el-Beltagy dan el-Erian dituntut pada 2015 lalu dengan tuduhan penculikan, penyiksaan dan pembunuhan para demonstran saat aksi unjuk rasa pada 2012. Rezim Muslim Brotherhood menyangkal tuduhan tersebut dan mengatakan para korban dihabisi orang-orang mereka sendiri.

Selain kasus tersebut, Mursi juga mendapatkan hukuman atas tiga kasus lainnya, termasuk hukuman mati untuk pembobolan penjara para tahanan Muslim Brotherhood pada 2011, saat kudeta untuk menggulingkan Presiden Hosni Mubarak. Hukuman lainnya adalah penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata bagi kelompok Hamas Palestina.

Mursi menjadi presiden Mesir pertama yang terpilih dalam pemilu, pada 2012. Namun, kudeta militer menggulingkan Mursi dari kekuasaan pada 2013 akibat demonstrasi massa yang tidak setuju dengan gaya pemerintahannya. Sejak saat itu ratusan aktivis Islam Mesir terbunuh dan ribuan lainnya ditangkap serta disiksa.



Credit  CNN Indonesia