Rabu, 26 Oktober 2016
2 Minggu Jadi Menteri ESDM, Ini Aturan Pertama yang Diteken Jonan
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta - Sejak diangkat menjadi Menteri ESDM pada 14 Oktober 2016 lalu, terobosan pertama yang dibuat Ignasius Jonan adalah membuatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, agar PT Pertamina (Persero) bisa mulai berinvestasi di Blok Mahakam pada 2017. Atau setahun sebelum kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex di Mahakam berakhir.
Langkah ini dilakukan, dalam rangka menjaga tingkat produksi di blok penghasil gas terbesar Indonesia itu. Produksi gas Blok Mahakam saat ini mencapai 1.740 MMSCFD dan minyak 69.186 barel per hari (bph).
Tapi Permen ESDM pertama yang dibuat Jonan ini tidak berlaku khusus untuk Pertamina di Mahakam saja. Semua kontraktor yang sedang dalam proses alih kelola blok migas dapat menggunakannya.
Mulai sekarang, kontraktor yang akan mengambil alih bisa mulai berinvestasi sebelum kontraktor yang masih eksisting angkat kaki. Tetapi hanya sebatas mengeluarkan dana investasi saja, yang mengerjakan tetap kontraktor eksisting hingga berakhirnya masa transisi.
"Jadi ada Permen yang direvisi untuk mengatur masa transisi ini. Diberikan payung hukum pada saat alih kelola, siapa pun yang nantinya melakukan pengelolaan berikutnya boleh berinvestasi pada masa transisi dan dikerjakan oleh existing contractor," papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui usai jumpa pers di Kementerian ESDM, Selasa (25/10/2016) malam.
Normalnya, kontraktor baru bisa investasi pada saat sudah menjadi operator. Tapi dengan ketentuan baru dari Jonan, misalnya dalam kasus Pertamina di Mahakam, mereka bisa berinvestasi dalam rangka menjaga tingkat produksi. Sebab, Total dan Inpex tidak akan banyak berinvestasi tahun depan. Kalau tidak ada investasi untuk pengeboran sumur-sumur baru, produksi Mahakam pasti anjlok di 2018.
Pertamina pun dapat mengklaim pengeluaran tersebut sebagai cost recovery (biaya operasi untuk kegiatan produksi migas) yang harus diganti negara. Tanpa adanya Permen ESDM ini, Pertamina tak bisa mengklaim investasi yang dikeluarkannya pada 2017 sebagai cost recovery pada tahun berikutnya.
"Permen ini berlaku umum, semua kontrak yang beralih seperti itu. Bisa untuk blok-blok lain, tidak cuma Mahakam saja. Jadi ada payung hukum, bisa kena cost recovery," tutur Wirat.
Berkat Permen ESDM pertama Jonan ini pula, amandemen Production Sharing Contract (PSC) alias kontrak bagi hasil Blok Mahakam yang memuat ketentuan baru soal masa transisi dapat ditandatangani oleh Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Makanya amandemen kontrak ini bisa ditandatangani, payung hukumnya sudah ada. Tapi saya lupa nomor Permen-nya," Wirat menambahkan.
Rencananya, Pertamina akan menggelontorkan dana sebesar US$ 180 juta atau setara dengan Rp 2,34 triliun untuk pengeboran 19 sumur di Blok Mahakam tahun 2017. Tapi Pertamina hanya mengeluarkan dana saja, pengeboran dilakukan oleh Total.
Diharapkan tingkat penurunan produksi (decline) Blok Mahakam pada 2018 bisa ditahan menjadi hanya 12-18% saja dengan adanya pengeboran 19 sumur baru itu. "Kita harapkan decline tidak terlalu besar, bisa ditahan di sekitar 12-18%," tutupnya.
Credit detikFinance