Senin, 24 Oktober 2016

Indonesia dan Qatar Berlakukan Perjanjian Bebas Visa

 
Indonesia dan Qatar Berlakukan Perjanjian Bebas Visa 
 Indonesia dan Qatar akan memberlakukan Persetujuan Bebas Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus RI-Qatar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
 
Jakarta, CB -- Indonesia dan Qatar akan memberlakukan Persetujuan Bebas Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus RI-Qatar.

Hal tersebut disampaikan ketika Duta Besar RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Basri Sidehabi dalam acara silaturahmi menyambut kunjungan kerja Inspektur Jenderal Kemnaker, Soenarno dan Kunjungan Tim BPK yang dipimpin Kepala Auditorat III, Ali Sadli, akhir pekan lalu.

Dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (23/10), Dubes Basri, mengatakan ketentuan tersebut dilakukan setelah Direktur Timur Tengah, Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Nurul Aulia menyerahkan Nota Diplomatik Kemlu RI kepada Dubes Qatar untuk Indonesia, Ahmed bin Jassim Mohammed Ali Hamar pada tanggal 18 Oktober 2016.

Penyerahan nota tersebut menandai telah terpenuhinya semua prosedur hukum yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan Indonesia untuk berlakunya Persetujuan mengenai Pembebasan Visa tersebut.

Persetujuan bebas visa tersebut akan berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah nota pemberitahuan diterima oleh Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Perjanjian tersebut merupakan hasil kunjungan Presiden RI, Joko Widodo ke Qatar, pada 14-15 September 2015. Sebelumnya pada awal 2016, Pemerintah Qatar telah melakukan ratifikasi perjanjian bebas visa tersebut.

Dubes Basri mengatakan, pemberlakukan kerjasama bebas visa tersebut diharapkan akan meningkatkan kerjasama bilateral kedua negara.

"Kami telah menyampaikan infomasi tersebut kepada pihak terkait di Indonesia dan Qatar agar tidak ada lagi hambatan visa dalam kunjungan pejabat di kedua negara," ujar mantan anggota DPR tersebut.

Kunjungan Irjen Soenarno ke Qatar bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dakhiri dengan Menteri Pembangunan Adminstrasi, dan Urusan Buruh dan Sosial Qatar, Dr. Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi pada tanggal 25 Mei 2016.

Qatar menjanjikan pemberian tambahan kuota bagi tenaga kerja Indonesia sebanyak 24 ribu dalam rangka persiapan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.

Kunjungan tersebut juga bertujuan memonitor Kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja informal ke kawasan Timur Tengah yang diberlakukan sejak Mei 2015.

Acara pertemuan dengan Soenarno juga dimanfaatkan untuk berkumpul bersama dengan 42 TKW bermasalah di Wisma Duta. Kegiatan ini bertujuan untuk menghibur para TKI yang umumnya didominasi Tenaga Kerja Wanita (TKW), sambil menunggu dipulangkan dan sekaligus wujud dari bentuk perhatian pemerintah terhadap TKW di luar negeri.

Dubes Basri memaparkan jumlah TKI di Qatar sekitar 40 ribu, sekitar 10 ribu diantaranya adalah tenaga kerja terampil dan semi terampil, sedangkan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

"Hanya 0,4 persen dari total jumlah buruh migran Indonesia yang mengalami masalah di Qatar", ujarnya.



Credit  CNN Indonesia