Ilustrasi drone (Shane Perry/Stocknap)
Jakarta, CB
--
Seiring regulasi terkait penggunaan drone yang
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai
keselamatan penerbangan seperti ketinggian dan ruang udara yang layak,
pemerintah juga ingin membuat daftar drone berlisensi (
certified).
"Kami
sih
maunya sebelum para konsumen membeli drone, dari pihak pemerintah
sendiri membuat daftar drone bersertifikat. Gunanya untuk memudahkan
para pengguna dalam memilih perangkat drone yang sesuai dengan standar
pemerintah," tutur Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan
Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub kepada awak media, Selasa (4/8) di
Hotel Millenium, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, soal sertifikasi tersebut juga sebagai bentuk
pemenuhan dari regulasi pemerintah karena menerbangkan pesawat di ruang
udara Indonesia bukanlah perkara asal. Namun soal aturan pengudaraan
oleh drone bakal dibahas lebih rinci pada pertemuan selanjutnya bulan
September mendatang.
"
Kan enak kalau dari pemerintah
sendiri sudah membuat daftar sertifikasi drone, kalian para pengguna
tinggal beli langsung ke produsen," sambung Muzaffar sambil tertawa
kecil.
Di dalam Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk
Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang
Dilayani Indonesia, disebutkan sejumlah aturan penggunaan drone.
Pemerintah
menetapkan bahwa menerbangkan drone di Indonesia tidak lebih dari 150
meter. Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh
sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap
dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Area penerbangan drone juga dibatasi yang melingkupi
prohibited area
seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian restricted area
yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya
itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani
Air Traffic Control (ATC).
Direktur Navigasi Penerbangan
Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, Apabila semua regulasi dilanggar,
tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1
miliar.
Credit
CNN Indonesia
Asal Terbangkan Drone Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Ilustrasi menggunakan drone ( REUTERS/Naomi Tajitsu)
Jakarta, CB
--
Pesawat nirawak dikendalikan jarak jauh, drone telah
menjamuri banyak negara, termasuk Indonesia. Nyatanya, para pengguna
tak bisa asal terbangkan drone. Jika melanggar, bisa-bisa harus membayar
denda mencapai Rp 1 miliar.
Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia menetapkan Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk
Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang
Dilayani Indonesia. Di dalamnya, disebutkan sejumlah aturan penting
terkait penggunaan drone yang telah meluas.
Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat
Udara Kemenhub menyatakan bahwa drone di Indonesia saat ini sudah
berada di bawah regulasi pemerintah.
"Kami tetapkan bahwa aturan terkait penggunaan drone adalah tidak lebih dari 150 meter untuk kawasan
uncontrolled airspace.
Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh
sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap
dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Muzaffar
saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Sesuai dari
ketentuan di dalam PM 90 Tahun 2015 di butir 3.2, dijelaskan bahwa
permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan
pengoperasian drone.
Sementara permohonan izin terbang di atas
150 meter tersebut harus terdiri dari informasi seperti nama dan kontak
operator, spesifikasi teknis airborne system dan ground system, maksud
dan tujuan penerbangan, flight plan, prosedur darurat, serta
remote control operation.
Soal
area penerbangan drone juga tak bisa sembarangan sebab Kemenhub sudah
mengklasifikasikan area mana saja yang boleh jadi 'lahan' eksplorasi
drone.
Pembatasan area penggunaan drone di antaranya adalah
prohibited area seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian
restricted area
yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya
itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani
Air Traffic Control (ATC).
"Apabila semua regulasi dilanggar,
tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1
miliar," ungkap Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Novie Riyanto
Rahardjo saat dijumpai di tempat yang sama.
Novie Riyanto
menekankan, segala kawasan yang dianggap bisa mengganggu keamanan
nasional masuk ke dalam larangan ruang udara drone di Indonesia.
Sejauh
ini tercatat penggunaan drone sudah melingkupi kepentingan ilmu
pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, militer, hingga
hobi seperti foto dan video.
Sementara pengguna drone di
Indonesia tak jauh-jauh dari individu, kelompok, organisasi swasta,
hingga instansi pemerintah sendiri.
Credit
CNN Indonesia