Selasa, 26 Maret 2019

Parlemen Inggris Ambil Alih Kendali Brexit dari Theresa May


Parlemen Inggris Ambil Alih Kendali Brexit dari Theresa May
Parlemen mengambil alih kendali atas proses Inggris keluar dari Uni Eropa alias Brexit dari tangan pemerintahan Perdana Menteri Theresa May. (©UK Parliament/Mark Duffy/Handout via Reuters)



Jakarta, CB -- Parlemen mengambil alih kendali atas proses Inggris keluar dari Uni Eropa alias Brexit dari tangan pemerintahan Perdana Menteri Theresa May.

Alih kendali ini ditetapkan melalui proses pemungutan suara di parlemen pada Senin (25/3) dengan hasil akhir 329-302.

Dengan keputusan ini, parlemen Inggris mengambil alih proses Brexit untuk satu hari dan akan menentukan sejumlah pilihan terkait Brexit melalui serangkaian pemungutan suara pada Rabu (27/3).


Salah satu keputusan penting yang harus diambil adalah mengenai hubungan antara Inggris dan Uni Eropa di masa depan.


Sebelumnya, May terus menekankan kepentingan Inggris untuk tetap menjalin hubungan ekonomi sedekat mungkin dengan Uni Eropa.

Namun, sejumlah pihak ingin Inggris benar-benar keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan apa pun, satu langkah yang memicu kekhawatiran para pebisnis.

Pengambilalihan ini terjadi karena Inggris tak kunjung menyepakati proses negosiasi Brexit, padahal awalnya Uni Eropa memberikan tenggat waktu hingga akhir Maret.


Uni Eropa sendiri sudah menyiapkan sejumlah langkah jika Inggris memutuskan untuk keluar tanpa kesepakatan.

Komisi Eropa setidaknya mempersiapkan langkah dalam 13 sektor utama, mencakup aturan penerbangan, transportasi darat, pengaturan perjalanan, perbankan, hingga hak penangkapan ikan.

Jika Inggris benar-benar keluar tanpa kesepakatan, Uni Eropa akan segera menerapkan aturan tersebut sesegera mungkin, termasuk soal perbatasan seperti pemeriksaan bea cukai, inspeksi keamanan pangan, dan verifikasi standar Uni Eropa.

Hal tersebut dinilai akan menyebabkan penundaan mobilisasi barang terutama di sejumlah titik persimpangan seperti pelabuhan dan terowongan.

Sementara itu, warga Inggris yang bepergian ke negara Uni Eropa akan dibatasi untuk tinggal selama 90 hari dan bakal dikenakan pemeriksaan paspor yang lebih ketat, termasuk kemungkinan dimintai membuktikan dokumen perjalanan lain. 




Credit  cnnindonesia.com