Rabu, 06 Maret 2019

Malaysia Resmi Jadi Anggota Mahkamah Pidana Internasional



Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .

CB, Jakarta - Malaysia resmi menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional atau ICC setelah menandatangani Statuta Roma pada hari Senin, 4 Maret 2019.
Malaysia menjadi anggota ICC ke 124 sejak pengadilan itu berdiri pada tahun 2002.

"Dengan bergabung di ICC, Kuala Lumpur sekarang dapat memainkan peran penting dalam isu-isu yang berhubungan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata  Menteri Sumber Daya Manusia M. Kula Segaran yang sudah lama berjuang agar Malaysia menjadi anggota ICC, seperti dilansir dari Channel News Asia, Selasa, 5 Maret 2019.
Pemerintahan baru Malaysia yang baru berjalan setahun telah berjanji untuk bergabung dengan ICC.
"Malaysia siap berdiri untuk bekerja sama dengan semua negara pihak untuk menegakkan prinsip-prinsip kebenaran, HAM, penegakan hukum, keadilan, dan akuntabilitas," ujar Wisma Putra dalam pernyataannya, seperti dikutip dari The Star.

ICC merupakan satu-satunya pengadilan tetap untuk kejahatan perang dan bertujuan menuntut kasus kejahatan terburuk atau memutus impunitas ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau.
Malaysia bergabung dengan ICC ketika pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda menuai banyak tekanan dari sejumlah anggotanya karena pembebasan sejumlah terdakwa kelas kakap.

Kemunduran terbesar ICC terjadi pada Januari 2019 dengan membebaskan mantan presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo atas gelombang kekerasan yang terjadi setelah pemilu.

Burundi merupakan negara pertama yang menarik diri dari keanggotaan ICC pada tahun 2017. Adapun Filipina telah mengumumkan niatnya mundur dari keanggotaan ICC.
Presiden Rodrigo Duterte menyampaikan rencana Filipina mundur dari ICC pada Maret tahun lalu setelah pengadilan itu menyelidiki operasi perang memberangus narkoba yang memakan banyak korban jiwa.






Credit  tempo.co