Kamis, 01 Februari 2018

AS Tetapkan Pemimpin Hamas sebagai Teroris


Ismail Haniya
Ismail Haniya
Foto: .


Haniya dilarang untuk bepergian dan aset keuangannya di AS akan dibekukan.



CB,  WASHINGTON--- Amerika Serikat (AS) telah menunjuk Pemimpin politik senior Hamas, Ismail Haniya sebagai teroris global. Dilansir Aljazirah, Kamis (1/2), Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan siaran pers pada Rabu yang mengatakan bahwa Haniya memiliki hubungan dekat dengan sayap militer Hamas dan telah menjadi pendukung perjuangan bersenjata, termasuk melawan warga sipil.


Penempatan Haniya pada daftar teror akan membuat ia dilarang untuk bepergian dan aset keuangan yang ia miliki di AS akan dibekukan. Juga akan ada larangan pada setiap warga negara AS atau perusahaan untuk berbisnis dengannya.

Departemen Luar Negeri menuduh Hamas terlibat dalam serangan yang mengakibatkan pembunuhan 17 orang Amerika sejak pendirian kelompok tersebut. Hamas, yang mengatur Jalur Gaza yang diduduki Israel, didirikan pada 1987 pada sebuah strategi perjuangan bersenjata melawan pendudukan, dan memiliki sayap militer yang dikenal sebagai Brigade Izz al-Din al-Qassam.

Haniya (54) terpilih menjadi pemimpin politik kelompok tersebut pada Mei 2017, menggantikan Khaled Meshaal. Lahir di sebuah kamp pengungsi di Gaza, pemimpin tersebut telah lama dipandang bersikap pragmatis dan fleksibel dalam sikapnya terhadap Israel, dan mendukung sebuah negara Palestina di samping orang Israel.

Pejabat senior Hamas Ghazi Hamad mengatakan keputusan AS tersebut merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas melawan orang-orang Palestina sejak Presiden Donald Trump mulai menjabat pada Januari 2017.

"Jelas bahwa permusuhan dari pemerintah AS terhadap orang-orang Palestina belum pernah terjadi sebelumnya - dengan dukungan tanpa syarat dari Israel dan keputusannya seputar Yerusalem, dan memotong pendanaannya ke badan pengungsi UNRWA," kata Hamad.

Dia menambahkan Haniya adalah ikon perlawanan dan itu adalah sesuatu yang dibanggakan semua pihak. Hamas belum mengeluarkan keputusan resmi atas keputusan AS tersebut.




Credit  REPUBLIKA.CO.ID