Menurut pengamat perpajakan dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, ada kekhawatiran dana yang berasal dari Swiss dicurigai sebagai upaya pencucian uang oleh organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF).
“Ternyata memang kita belum selesai dengan FATF. Jadi uang dari Swiss masih dianggap sebagai uang kejahatan. Ini juga belum putus,” ujar Yustinus di Malang, Jakarta Jumat (14/11/2016).
Selama ini, Swiss dikenal sebagai negara tempat penyimpanan uang para WNI sejak masa Orde Baru silam. Oleh karena itu, potensi repatriasi harta sangat besar.
Bahkan berdasarkan informasi yang didapatkan Yustinus, ada satu grup perusahaan yang berencana merepatriasi Rp 150 triliun dananya ke Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah bertemu dengan FATF saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat pekan lalu. Ia menyampaikan komitmen kuat Indonesia untuk bekerja sama dengan FATF dalam rangka membangun transparansi kegiatan transaksi keuangan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyatakan keinginan Indonesia untuk dapat menjadi anggota penuh FATF dalam waktu dekat.
“Katanya (Sri Mulyani) sudah melobi FATF supaya bisa lolos. Kita berharap itu segera jadi,” kata Yustinus.
Sebelumnya, berdasarkan periode pertama tax amnsty, jumlah repatriasi atau dana masuk berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tercatat sebanyak Rp 137 triliun.
Repatriasi dari Singapura sebanyak Rp 79,13 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin malam (3/10/2016).
Singapura menduduki peringkat pertama negara asal dana repatriasi, dengan total dana Rp 79,13 triliun atau mencapai 57,71 persen dari total dana repatriasi.
Pada peringkat kedua ada Cayman Island dengan nominal dana repatriasi sebesar Rp 16,50 triliun atau 12,04 persen dari total dana repatriasi.
Berturut-turut setelahnya yaitu Hongkong sebanyak Rp 14,05 triliun (10,25 persen), China sebanyak Rp 3,56 triliun (2,6 persen), serta Virgin Island sebanyak Rp 2,49 triliun (1,82 persen).
Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.
Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.
Credit KOMPAS.com