CB - JAKARTA. Perundingan pemerintah
dengan Freeport McMoran kembali ke titik nol. Sebab, proposal yang
dikirimkan pemerintah kepada Freeport McMoran mengalami penolakan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat
Chief Executive Officer (CEO)
Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson tertanggal 28 September 2017,
sebagai balasan atas surat Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian
Keuangan Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyurati induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) itu, terkait proses negosiasi divestasi 51% saham PTFI.
Namun
Hadiyanto menyatakan belum menerima surat itu. "Mungkin belum sampai ke
saya ya," katanya kepada KONTAN, Jumat (29/9). Ia menegaskan,
penyelesaian substansi kesepakatan pemerintah dengan Freeport, perlu
koordinasi antar-kementerian.
Berdasarkan surat Adkerson yang diterima KONTAN, ada lima poin posisi Pemerintah Indonesia yang ditanggapi Freeport.
Pertama,
pemerintah menyatakan, divestasi 51% saham PTFI diselesaikan paling
lambat 31 Desember 2018. Freeport menjawab, tak ada kewajiban divestasi
saat ini jika mengacu Kontrak Karya PTFI.
Kedua,
Indonesia menginginkan valuasi harga saham divestasi 51% dihitung
berdasarkan manfaat usaha pertambangan sampai tahun 2021. Namun,
Adkerson menolak dan menyatakan harga divestasi 51% saham PTFI harus
mengacu nilai pasar wajar dan menghitung nilai ekonomis sampai tahun
2041. "Freeport memiliki hak kontrak operasi sampai tahun 2041," tulis
Adkerson dalam suratnya.
Ia mengklaim bahwa pemerintah telah
menyetujui rencana jangka panjang Freeport sampai 2041 melalui AMDAL dan
pengajuan dokumen lainnya. "Pemegang saham Freeport tidak akan menerima
transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan
hak kontraktual kami sampai tahun 2041," tandasnya.
Ketiga, Pemerintah Indonesia ingin divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (
rights issue) dan diserap Indonesia. Namun Adkerson, keberatan dengan rencana itu karena akan menurunkan nilai Freeport Indonesia.
Keempat,
Pemerintah Indonesia menyatakan harus memperoleh 51% dari total
produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam IUPK. Namun Adkerson
kekeuh Freeport
dan Rio Tinto (pemegang saham Freeport McMoran Inc) akan mewajibkan
divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar, dari bisnis ini
sampai tahun 2041.
Terakhir, pemerintah meminta Freeport segera menanggapi permintaan
due dilligence atau
uji tuntas dari Kementerian BUMN termasuk dalam memberikan kemudahan
akses data. Ihwal permintaan ini, Adkerson menyatakan Freeport sedang
menyiapkannya.
Nah, secara umum, Adkerson menyatakan
"kekecewaannya". "Kami melihat proposal 28 September (pemerintah) sama
sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman kami dengan Pemerintah
Indonesia, dan usulan ini tidak mencerminkan semangat
win win," tandasnya
Jurubicara
PTFI Riza Pratama tak bersedia mengomentasi surat Adkerson. "Saya belum
bisa konfirmasi sekarang soal surat itu," ucapnya. Sementara Jurubicara
Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, surat Adkerson itu bukan
penolakan Freeport atas divestasi, melainkan masih taraf keinginan untuk
negosiasi lebih lanjut. "Kemungkinan Freeport meminta tambahan waktu
untuk melanjutkan pembahasan," katanya.
Credit
kontan.co.id
Pemerintah belum terima surat dari Freeport
CB - JAKARTA. Proposal yang dikirimkan oleh pemerintah kepada Freeport dibalas dengan surat per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani langsung oleh CEO Freeport McMoRant.Inc dan ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Ditemui di kantornya malam ini, Jumat (29/9), Hadiyanto mengatakan bahwa dirinya secara resmi belum menerima surat tersebut.
“Iya, saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya kan saya harus terima. Mungkin belum sampe ke saya ya,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk penyelesaian substansi terkait kesepakatan pemerintah dengan Freeport, perlu koordinasi antar kementerian, “Oh itu koordinasi Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Tentu harus ada tim yang menindaklanjuti untuk penyelesaian substansi,” ujarnya.
Berdasarkan surat yang didapat Kontan.co.id, substansinya adalah tanggapan atas ketidaksepakatan Freeport terhadap posisi pemerintah. Adapun, pemerintah telah melaporkan lima butir posisinya kepada Freeport untuk segera disepakati.
Pertama,
berdasarkan Pasal 24 angka 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham
sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya selesai
pada tahun 2011 sehingga pelaksanaan divestasi ini merupakan
implementasi dari kewajiban divestasi Freeport yang ditunda.
Menurut CEO Freeport
Richard Adkerson, "Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi
tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan
yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi
atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah," terang
Adkerson dalam surat itu.
Kedua, posisi pemerintah yakni, bahwa
valuasi harga divestasi saham 51% dihitung berdasarkan manfaat kegiatan
usaha pertambangan hanya sampai tahun 2021 saja. Dalam tanggapan
pertamanya Adkerson menyebutkan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041.
Itu,
dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis
pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan
KK.
Ketiga, selain menolak valuasi harga divestasi 51% yang
ditetapkan oleh pemerintah yang hitungannya hanya sampai tahun 2021,
dalam surat yang diterima Kontan.co.id ini, Freeport juga ogah menerbitkan saham baru untuk melepas divestasi saham 51%.
Keempat, Freeport
menyatakan bahwa pemerintah bisa memegang kendali atas divestasi saham
51%. Asalkan, divestasi dihitung atas nilai wajar sampai tahun 2041.
Kelima, dalam suratnya Freeport
menanggapi permintaan pemerintah supaya segera menanggapi permintaan
due diligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk
memberikan kemudahan dalam mengakses data.
Adkerson mengatakan bahwa Freeport sedang menyiapkan ruang data untuk memungkinkan pemerintah melakukan due diligence.
Sebagai
penutup dalam suratnya itu, Adkerson mengatakan bahwa proposal 28
September 2017 yang berisikan posisi pemerintah atas divestasi saham 51%
sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman yang terjadi di
awal.
"Usulan ini tidak mencerminkan semangat win-win di supaya kerangka ini bisa tercapai," terang Adkerson.
Credit
kontan.co.id