Kamis, 14 Maret 2019

Hong Kong Larang 737 MAX, Maskapai Norwegia Minta Ganti Rugi


Hong Kong Larang 737 MAX, Maskapai Norwegia Minta Ganti Rugi
Ilustrasi Boeing 737 MAX 8. (REUTERS/Matt Mills McKnight)




Jakarta, CB -- Badan Penerbangan Hong Kong memutuskan melarang maskapai yang menggunakan Boeing tipe 737 MAX 8 melintas di ruang udara mereka. Mereka menjadi pihak yang kesekian menerbitkan larangan itu sebagai dampak kecelakaan maut yang terjadi di Indonesia dan Ethiopia.

"Departemen Penerbangan Sipil (CAD) menghentikan sementara operasional Boeing 737 MAX dari, menuju, dan yang melintasi Hong Kong," demikian pernyataan otoritas Hong Kong, seperti dilansir AFP, Rabu (13/3).

CAD menyatakan larangan itu berlaku sejak hari ini pukul 18.00 waktu setempat. Mereka menyatakan sudah mengontak Badan Penerbangan Sipil AS (FAA) dan sejumlah lembaga lain, termasuk dengan dua maskapai yang mempunyai rute menuju Hong Kong, yaitu SpiceJet dari India dan Globus Airlines dari Rusia.


"Ini adalah langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan penerbangan dan melindungi masyarakat," lanjut isi pernyataan CAD.


Maskapai yang bermarkas di Hong Kong, Cathay Pacific, sama sekali tidak mempunyai armada Boeing 737 MAX 8.

Di sisi lain, maskapai Ethiopian Airlines mengirim kotak hitam pesawat mereka yang jatuh pada 10 Maret lalu ke Eropa untuk diperiksa. Sedangkan maskapai Norwegian Air menuntut ganti rugi terhadap Boeing atas sejumlah larangan terbang atas tipe 737 MAX. Sebab, sejumlah armada 737 MAX mereka tidak boleh terbang ke sejumlah negara.

"Kami berharap Boeing mau membayar tagihan kami," tulis Norwegian Airlines melalui surel seperti dilansir Reuters.

Gelombang larangan terbang terhadap Boeing 737 MAX semakin luas. Negara-negara yang melarang semakin bertambah. Mereka adalah Australia, India, Fiji Oman, Singapura, China, Malaysia, Inggris, Indonesia, Ethiopia, Jerman, Prancis, Bermuda, Swiss, Uni Eropa, Kuwait, Selandia Baru, Korea Selatan, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, dan Libanon.


Larangan ini dikeluarkan setelah dua penerbangan yang menggunakan pesawat Boeing 737 MAX 8 mengalami kecelakaan mematikan dalam kurun waktu kurang dari lima bulan.

Kecelakaan terbaru terjadi di pada Minggu (10/3), ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines jatuh tak lama setelah lepas landas dari Addis Ababa, menewaskan 157 orang di dalamnya.

Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya Oktober 2018, pesawat jenis sama yang digunakan dalam penerbangan Lion Air JT610 jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 penumpang dan awak yang dibawa.

Amerika Serikat dan Kanada memastikan bahwa mereka tak akan melarang penggunaan Boeing 737 MAX 8.

AS sendiri sudah menyatakan bahwa pesawat Boeing 737 MAX 8 layak terbang. Namun, AS meminta Boeing untuk memodifikasi pesawat jenis tersebut.


Akan tetapi, Senat Amerika Serikat menyatakan secepatnya bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Penerbangan AS (FAA), terkait meluasnya larangan operasional Boeing tipe 737 MAX 8.





Credit cnnindonesia.com