Rabu, 17 Oktober 2018

Resmi Jadi Anggota Parlemen, Anwar Ibrahim Inginkan Reformasi



Ketua Partai Keadilan Rakyat Malaysia atau PKR, Anwar Ibrahim, melakukan sumpah jabatan sebagai anggota parlemen, Senin, 15 Oktober 2018, waktu setempat. Sumber :  twitter.com/channelnewsasia.com
Ketua Partai Keadilan Rakyat Malaysia atau PKR, Anwar Ibrahim, melakukan sumpah jabatan sebagai anggota parlemen, Senin, 15 Oktober 2018, waktu setempat. Sumber : twitter.com/channelnewsasia.com

CB, Jakarta - Ketua Partai Keadilan Rakyat Malaysia atau PKR, Anwar Ibrahim, melakukan sumpah jabatan sebagai anggota parlemen, Senin, 15 Oktober 2018, waktu setempat. Usai mengambil sumpah jabatan, Anwar memastikan untuk saat ini belum akan segera bergabung dengan kabinet.
"Prioritas saya adalah membantu pemerintahan dengan menerapkan bagian dari manifesto kami yaitu reformasi parlementer. Parlemen kita di masa lalu telah dianggap sebagai stempel. Anggota parlemen akan berdebat ,tetapi secara umum dan apapun yang diangkat oleh pemerintah akan didukung,” kata Anwar, seperti dikutip dari channelnewsasia.com, Selasa, 16 Oktober 2018.

Anwar mengatakan senang bisa kembali pada politik Malaysia setelah hak politiknya dicabut karena di penjara. Dalam politik Malaysia, Anwar pernah menjabat sebagai wakil perdana menteri periode 1993. Namun dia ke penjara atas tuduhan telah melakukan tindak kejahatan sodomi dialami pada 1998.
"Setiap kali saya dikirim ke penjara saya diberhentikan, saya tidak punya jalan untuk naik banding ke pengadilan yang adil atau diputuskan secara adil tapi sekarang saya merasa dibenarkan dalam suatu kejadian,” kata Anwar.

Anwar mengaku sangat ingin parlemen menjadi lebih efektif melalui pembentukan komite yang anggotanya dipilih melalui seleksi. Efektifitas ini, termasuk saat anggota parlemen melakukan berbagai diskusi debat dan pembuatan undang-undang.
Anwar menjadi anggota parlemen mewakili wilayah Part Dickson, Malaysia, setelah memenangkan pemilu sela pada Sabtu, 13 Oktober 2018. Dalam pemilu itu, Anwar mendapatkan 31.016 suara dari total 43.489 suara yang masuk.
Meskipun jumlah pemilih merosot drastis dari 82,8 persen pada pemilu Mei 2018 menjadi 58,25 persen. Akan tetapi, hal ini tetap menunjukkan kemajuan yang lebih baik dibanding tiga pemilu sebelumnya di sejumlah tempat di Malaysia yang jumlah pemilihnya kurang dari 50 persen pemilih.

"Saya telah memberi tahu Dr. Mahathir bahwa saya hanya akan mendukung dan memberikan kontribusi melalui reformasi parlementer. Biarkan dia memiliki ruang untuk melanjutkan dan tidak terpengaruh oleh pembatasan waktu ataupun tekanan. Saya senang dengan posisi saya sekarang,” kata Anwar.
Anwar, 71 tahun, terakhir kali menjadi anggota parlemen pada 2013 atau pemilu ke-13. Ketika itu, ia memenangkan kursi parlemen untuk wilayah Permatang Pauh. Namun dia harus mengundurkan diri setelah Pengadilan Federal memberhentikannya pada Februari 2015 atas tuduhan sodomi dan memvonis hukuman lima tahun kepadanya. Anwar diberi pengampunan oleh Raja Malaysia pada 16 Mei 2018 atau persisnya tujuh hari setelah koalisi Pakatan Harapan memenangkan pemilihan umum ke-14.



Credit tempo.co