Selasa, 09 Mei 2017

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara


Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan agar ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pasal penodaan agama. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


Jakarta, CB -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.

Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.





Credit  CNN Indonesia



Ahok Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun


Ahok Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Ahok akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah divonis dua tahun penjara oleh hakim dalam sidang kasus penodaan agama. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)


Jakarta, CB -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).

Dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya.

Jaksa penuntut umum sementara itu meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam vonisnya menyatakan bahwa Ahok selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Vonis hakim ini merupakan buntut dari rangkaian panjang perjalanan kasus Ahok yang bergulir sejak tahun lalu. Ahok diseret ke meja hijau setelah massa di ibu kota menggelar aksi berjilid menuntut Ahok dipenjara.

Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahok lantas didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana ddiatur dalam pasal 156 KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama dan hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan. Namun dalam vonis kali ini hakim menilai Ahok terbukti melakukan penistaan agama.






Credit  cnnindonesia.com