Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau
tax amnesty. Ini artinya UU
tax amnesty bisa berjalan sesuai yang telah ditentukan.
"Mahkamah
menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya," kata Ketua Majelis MK
Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu
(14/12/2016).
Diketahui ada empat permohonan uji materi dalam
persidangan yang berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Perkara dengan
nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan
63/PUU-XlV/2016.
Para pemohon ini adalah Serikat Perjuangan
Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus
Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
lndonesia (KSPSI).
Pembacaan putusan dihadiri oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Sekjend Kemenkeu
Hadiyanto, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran eselon I Kemenkeu
lainnya. Kemudian juga turut hadir perwakilan Kementerian Hukum dan
HAM.
Credit
finance.detik.com
Sri Mulyani: Putusan MK Hapus Keraguan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang (UU)
pengampunan pajak atau
tax amnesty memberikan kepastian secara hukum. Diharapkan masyarakat Indonesia tidak ragu lagi untuk mengikuti program tersebut.
"Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti
tax amnesty," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Saya
berharap bahwa wajib pajak yang merasakan, dari sisi kepatuhan terhadap
pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk
bisa menggunakan UU
Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya," paparnya.
Program
tax amnesty
masih akan berlangsung sampai dengan Maret 2017. Bagi yang ingin
mendapatkan fasilitas lebih baik berupa tarif yang lebih rendah, maka
ada sisa dua minggu untuk periode kedua.
"Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU
Tax Amnesty. Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti
tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah,
kata Sri Mulyani juga dapat melanjutkan penyelesaian undang-undang (UU)
yang meliputi reformasi perpajakan secara keseluruhan. Ada UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN
yang tengah dalam pengajuan revisi.
"Kita berharap seluruh paket
peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi
perpajakan. Reformasi perpajakan juga akan bertujuan untuk memperbaiki
institusi Direktorat Jenderal Pajak baik itu dari sisi database, dan
teknologi informasi," tegasnya.
Credit
finance.detik.com
Ditolak MK, Ini Kata Penggugat Tax Amnesty
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau
tax amnesty. Dengan demikian program
tax amnesty tetap berjalan hingga Maret 2017.
Agus
Supriadi yang merupakan kuasa hukum dari Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI) atas perkara nomor registasi 63/PUU-XIV/2016 menghargai
putusan MK. Walaupun masih ada keyakinan atas pengajuan gugatan.
"Sebenarnya
kita berharap itu adalah persoalan, ada salah satu pasal, terutama di
pasal 20 itu menurut kami bertentangan dengan UU keterbukaan informasi,"
kata Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Pasal 21
dalam UU pengampunan pajak berbunyi Menteri, Wakil Menteri, pegawai
Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan atau
memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh
wajib pajak kepada pihak lain.
"Tetapi tetap apapun hasil di sini kami tetap menghargai putusan dari MK," ujarnya.
Agus
menilai masih ada salah satu pasal yang bisa digugat kembali, yakni
pasal 20. Di mana atas putusan MK memposisikan pasal tersebut sebagai
konstitusional bersayarat.
Pasal 20 berbunyi, data dan informasi
yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang
diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan dan
atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
"Bisa saja, pasal
20, karena ada pertimbangannya bahwa pasal 20 itu konstitusionalnya
bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan kembali," tandasnya.
Credit
finance.detik.com