Foto: dikhy sasra
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport
Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian,
Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT tak berlaku lagi, status
pengusahaan pertambangannya berubah menjadi IUPK.
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang
pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat
mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap
pemurnian).
Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah
mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan
pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Jonan.
Tetapi
proses perubahan KK menjadi IUPK sebenarnya tak mulus. Freeport tak mau
begitu saja berganti baju menjadi IUPK, mereka sempat mengajukan
syarat. Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu meminta
stabilitas, jaminan untuk investasi jangka panjang.
Mereka ingin IUPK tapi berprinsip
naildown, bukan
prevailing seperti diatur dalam PP 1/2017.
Prevailing
artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti
yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan
yang berlaku. Berbeda dengan KK yang sifatnya
naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sempat
ada wacana Kementerian ESDM untuk menerbitkan IUPK sementara dan izin
ekspor sementara untuk Freeport karena negosiasi soal perubahan status
kontrak yang belum menemukan titik temu.
Freeport pun baru-baru
ini sempat menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengurangi
produksinya hingga 60% karena tak kunjung mendapat izin ekspor.
Tapi akhirnya Kementerian ESDM menerbitkan IUPK permanen yang
prevailing. Mengapa akhirnya Freeport mau menuruti pemerintah?
Sayangnya
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, tak mau
menceritakan proses negosiasi sampai akhirnya Freeport mau menerima
IUPK.
"Saya enggak bisa cerita proses dong, enggak bisa. Yang
jelas seperti itu, kita keluarkan IUPK. Saya enggak mau bicara itu,"
kata Bambang dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat
(10/2/2017).
Yang jelas, perubahan KK menjadi IUPK ini
berimplikasi pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Freeport.
Sebagai pemegang IUPK, maka wilayah pertambangan mereka maksimal 25.000
hektar (ha), wajib membangun smelter dalam 5 tahun, pajak yang
ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing), dan sebagainya.
"Dengan
demikian kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai yang ditetapkan PP
1/2017 harus dilakukan. Luas wilayah maksimal 25.000 ha, dan lain-lain.
Hal-hal yang berlaku di IUPK harus berlaku. Dalam IUPK ketentuannya
prevailing. Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak
bangun smelter, dia enggak bisa ekspor," paparnya.
Sekjen
Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, menyatakan bahwa keputusan yang diambil
Jonan telah melalui pertimbangan matang dan memenuhi semua prosedur.
"Keputusan yang diambil Pak Menteri sudah dipertimbangkan masak-masak
dan bukan sesuatu yang tergesa-gesa. Sudah ada mekanisme administratif,
yaitu permohonan dari Freeport dan Amman," tukasnya.
Ia
menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberian IUPK ini.
"IUPK yang dikeluarkan sesuai Undang Undang dan diperhitungkan
masak-masak secara substansi maupun formal," tutupnya.
Credit
detik.com
Jadi Pemegang IUPK, Ini Kewajiban-kewajiban Freeport dan AMNT
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Mulai hari ini, Kontrak Karya (KK) PT Freeport
Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak berlaku lagi.
Status kedua perusahaan tambang raksasa itu telah resmi berubah menjadi
pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang
pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat
mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap
pemurnian).
Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah
mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan
pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Menteri ESDM
Ignasius Jonan hari ini.
Perubahan bentuk pengusahaan
pertambangan ini berimplikasi pada kewajiban yang harus dilakukan
Freeport dan AMNT. Sebagai pemegang IUPK, wilayah pertambangan mereka
tak boleh lebih dari 25.000 hektar (ha). Maka wilayah pertambangan
Freeport yang seluas 125.000 ha harus diciutkan.
"Kewajiban-kewajiban
perusahaan sesuai yang ditetapkan PP 1/2017 harus dilakukan. Luas
wilayah maksimal 25.000 ha, dan lain-lain. Hal-hal yang berlaku di IUPK
harus berlaku," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot
Ariyono, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat
(10/2/2017).
Freeport dan AMNT juga wajib merampungkan
pembangunan smelter dalam 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan
dicek pemerintah setiap 6 bulan. Kalau tidak ada progres, izin ekspor
konsentrat dicabut. "Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau
dia enggak bangun smelter, dia enggak bisa ekspor," ucapnya.
Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK juga memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya
prevailing,
yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti
yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan
perpajakan yang berlaku.
Berbeda dengan KK yang sifatnya
naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. "Dalam IUPK ketentuannya
prevailing," Bambang menegaskan.
Meski bersifat
prevailing,
Bambang berjanji IUPK tak akan merugikan Freeport dan AMNT. Bisa saja
nanti kedua perusahaan itu diberi insentif sehingga pajak yang
ditanggung berkurang.
"Kalau
prevailing tapi kemudian
dia dapat insentif ya lain lagi. Itu urusan nanti. Insentifnya nanti
diupayakan. Tapi yang jelas konsekuensi IUPK ya diikuti,
prevailing," tukasnya.
Meski berprinsip
prevailing,
Bambang berpendapat bahwa IUPK tak akan membuat Freeport dan AMNT
terbebani oleh berbagai pajak baru di kemudian hari. Sekarang di seluruh
dunia, yang terjadi adalah tren pemangkasan pajak. Di Indonesia pun
sama, pajak terus diturunkan untuk menarik investasi.
Jadi,
Freeport dan AMNT tak perlu khawatir dikenakan pajak-pajak baru. IUPK
juga memberikan stabilitas, jaminan investasi untuk jangka panjang
seperti halnya KK.
"Prevailing itu juga menjamin investasi. Pajak-pajak badan itu trennya turun lho," tutupnya.
Credit
detik.com