Kapal dinakhodai oleh warga negara Thailand.
CB, JAKARTA
-- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal
perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (2/2) di perairan
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Penangkapan
tersebut dilakukan langsung oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012
di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP). Plt Direktur Jendral PSDKP, Nilanto Perbowo
mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.00
WIB.
“Penangkapan ini dalam operasi KP Hiu 012 untuk memberantas
kegiatan penangakan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia (WPP-RI),” kata Nilanto dalam pernyataan resmi
diterima
Republika.co.id, Selasa (5/2) malam.
Lebih
detail, kapal pertama yang berhasil ditangkap yaitu KM KHF 1980
berukuran 63.74 gross tonne (GT) dengan alat tangkap jenis
trawl. Kapal dinakhodai oleh warga negara Thailand serta lima orang anak buah kapal yang juga berkewarganegaraan Thailand.
Adapun kapal kedua yakni KM KHF 2598 berukuran 64.19 GT dengan alat tangkap
trawl. Diketahui, nakhoda kapal berkewarganegaraan Thailand bersama empat anak buah kapal dengan asal yang sama.
Nilanto
menegaskan, kedua kapal itu ditagkap lantaran tidak memiliki dokumen
perizinan yang sah. Khususnya untuk melakukan penangkapan ikan di
WPP-RI. Selain itu, alat tangkap trawl juga dilarang oleh Pemerintah
Indonesia.
“Kedua tersebut telah dikawal menuju
Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh penyidik pegawai negeri
sipil perikanan,” ujar Nilanto.
Menurut dia, dua
kapal itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling
banyak Rp 20 miliar.