Kamis, 01 November 2018

Kronologi Kasus Tuti Hingga Dieksekusi Mati di Saudi


Kronologi Kasus Tuti Hingga Dieksekusi Mati di Saudi
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)

Jakarta, CB -- Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati pada Senin (29/10), setelah tenaga kerja Indonesia asal Majalengka itu menjalani proses hukum selama kurang lebih delapan tahun di negara Timur Tengah tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan perempuan kelahiran 1984 tersebut ditangkap oleh otoritas Saudi pada Mei 2010 karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi.

Suud dikabarkan kerap melakukan pelecehan terhadap Tuti. Iqbal mengatakan Tuti melakukan pembunuhan terhadap Suud ketika laki-laki itu sedang tidak melakukan kekerasan sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembelaan.


"Betul bahwa Tuti memang pernah mengalami harassment. Namun, pada saat Tuti melakukan pembunuhan tersebut, dia sedang tidak menghadapi pelecehan dari sang majikan sehingga tidak bisa dianggap sebagai defense," tutur Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Selasa (29/10).


Iqbal mengatakan Tuti membunuh Suud, yang sudah lanjut usia, dengan memukul menggunakan kayu yang disebut sudah disiapkannya. Tuti memukul Suud dari belakang hingga tidak sadarkan diri.

Karena itu, hakim memutuskan bahwa Tuti telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pada 2011, hakim memvonis Tuti hukuman mati had gillah atau mati mutlak.

Had gillah merupakan salah satu tingkatan hukuman mati tertinggi di Saudi setelah qisas dan takzir lantaran tidak bisa diampuni oleh raja atau bahkan keluarga korban.

"Kalau divonis hukuman mati had gillah berarti yang bisa memaafkan hanya Allah SWT. Kalau qisas dan takzir kan masih bisa diampuni dengan diyat atau pengampunan raja dan keluarga," tutur Iqbal.


Meski vonis Tuti sudah inkrah, pemerintah terus berupaya meminta Saudi meringankan hukuman Tuti. Iqbal mengatakan KJRI di Jeddah terus melakukan pendampingan kekonsuleran terhadap Tuti sejak 2011-2018.

Dia juga mengatakan KJRI memfasilitasi penunjukan pengacara bagi Tuti sebanyak tiga kali. Selain itu, pemerintah RI juga telah mengajukan permohonan banding sebanyak tiga kali dan peninjauan kembali (PK) sebanyak tiga kali.

"Permintaan PK juga telah disetujui hakim, penanganan kasus mulai dari awal lagi, namun pada akhirnya keputusan hakim tetap sama yakni memvonis hukuman mati," ucap Iqbal.


Tak hanya dari sisi hukum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan Presiden Joko Widodo pada 2016 juga telah mengirimkan surat kepada Raja Salman, meminta keringanan hukuman bagi Tuti. Namun, Saudi tetap mengeksekusi Tuti kemarin.

"Yang kami sayangkan adalah eksekusi Tuti dilakukan tanpa pemberitahuan notifikasi kekonsuleran kepada perwakilan RI di Jeddah dan Riyadh," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan dia langsung bertolak ke Majalengka setelah mengetahui kabar eksekusi Tuti dan memberitahukan kabar tersebut kepada orang tua TKI tersebut.


Iqbal menuturkan Tuti dieksekusi mati sekitar pukul 09.00 pagi waktu Saudi di kota Thaif. Staf KJRI Jeddah, ujarnya,  sudah berada di sana dan menyaksikan pula pemakaman Tuti.

"Pemerintah mengungkapkan duka cita terdalam kepada keluarga Tuti Tursilawati. Kepada saya, keluarga Tuti mengatakan mereka telah ikhlas dengan apa yang telah dihadapi oleh Tuti," katanya.




Credit  cnnindonesia.com