Jumat, 05 Mei 2017

Pengacara HAM Thailand Terancam Dipenjara 150 Tahun


Pengacara HAM Thailand Terancam Dipenjara 150 Tahun
File foto Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn menghadiri Royal Ploughing Ceremony di Bangkok, Thailand, 13 Mei 2015. Ia meminta waktu untuk diumumkan secara resmi sebagai Raja Thailand. Ia mengaku butuh waktu untuk berkabung bersama rakyat Thailand, usai wafatnya Raja Bhumibol Adulyadej. REUTERS



CB, Bangkok -Pengacara kasus hak asasi manusia atau HAM Thailand, Prawet Prapanukul terancam dihukum 150 tahun penjara atas dakwaan mencemarkan nama baik keluarga kerajaan dan menghasut.

Pengacara HAM Thailand brusia 57 tahun, menurut Organisasi Pengacara HAM Thailand pada Rabu, 3 Mei 2017, dijerat 10 dakwaan terkait dengan pencemaran nama baik Kerajaan Thailand dan penghasutan.

 

Namun, tidak jelas pernyataan apa yang disampaikan pengacara yang terkenal kritis ini sehingga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik Kerajaan Thailand dan pasal penghasutan.

"Dia didakwa 10 tuduhan dari pasal 112 dan 116," kata Anon Numpa dari organisasi Pengacara HAM Thailand seperti dikutip dari The Star.

Pengacara HAM ini ditangkap dan ditahan aparat militer dan polisi di rumahnya di Bangkok pada Sabtu pekan lalu. Dan ia menjalani persidangan kemarin, 3 Mei.

 

Pasal 112 dari Hukum Pidana Thailand mengenai pelecehan atau pencemaran nama baik raja dan keluarga kerajaan Thailand. Setiap tuntutan dari pelanggaran pasal 112 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 116 dari Hukum Pidana Thailand menjerat pelaku penghasutan atau fitnah. Sejak junta militer berkuasa di Thailand pada 2014, pasal ini semakin sering digunakan untuk pengkritik pemerintah.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengkritik tentang Undang-undang pencemaran nama baik kerajaan Thailand.

 

Kritikan juga datang dari International Commission of Jurists yang memantau pengadilan perkara pencemaran nama baik dengan menyesalkan adanya hukuman selama 150 tahun bagi orang yang menggunakan hak asasinya untuk menyampaikan pendapat.

Jika pengadilan membuktikan pengacara HAM Thailand ini bersalah, maka ia akan menjalani hidup di penjara selama lebih dari satu abad lamanya.





Credit  TEMPO.CO