Selasa, 29 November 2016

Dituduh Lakukan Sihir, Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati


 
Dituduh Lakukan Sihir, Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati Duta besar RI untuk Arab Saudi Saudi Agus Maftuh Abegebriel (tengah) bersama Tohirin, Nurnengsih, dan ketiga anak mereka (Dok. KBRI Riyadh)
 
Jakarta, CB -- Sepasang suami istri warga negara Indonesia, Tohirin Bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih Binti Karsidi Tasdik, berhasil lolos dari ancaman hukuman mati atas tuduhan kasus percobaan melakukan sihir yang dilayangkan majikan mereka pada akhir 2015 lalu.

"KBRI Kota Riyadh berhasil meloloskan Tohirin dan Nurnengsih dari ancaman hukuman mati setelah melalui empat kali masa persidangan dan juga tahap banding. Saat ini keduanya telah bebas dari tahanan penjara Riyadh dan mereka sudah melakukan aktivitas seperti baisa lagi," ungkap Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, saat dikonfirmasi CNN Indonesia.com, Senin (28/11).

Agus memaparkan, kasus yang menimpa Tohirin, 44, dan Nurnengsing, 47, ini bermula pada Desember tahun lalu. Saat itu majikan Tohirin bernama Sanad Al-Zouman menuduh kedua WNI itu telah melakukan sihir terhadap istrinya dan melaporkan mereka ke kepolisian Riyadh.

Tak lama setelah laporan diterima, Kepolisian Riyadh kemudian memproses kasus ini dan menahan Tohirin bersama istrinya. Agus menuturkan, KBRI Riyadh mendapati laporan kasus ini pada Januari 2016 dan langsung mengupayakan perlindungan hukum bagi Tohirin dan sang istri.

Setelah melalui empat kali proses persidangan dan tahap banding, pada Mei lalu Tohirin lebih dulu bebas dari jeratan hukum Saudi. Enam bulan kemudian, yakni sekitar pertengahan November, Nurnengsih juga berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman penjara dan hukuman mati.

"Saat mengetahui adanya laporan ini, kami langsung menemui mereka di tahanan dan menunjuk seorang pengacara bernama Ali Al-Ghamdi untuk membantu penyelesaian kasus hukum keduanya," kata Agus.

Saat ini, Tohirin dan Nurnengsih telah melanjutkan pekerjaan mereka di sekolah khusus untuk menghafal al-Quran, Dar Al-Bayan. Di sekolah itu, Tohirin menjadi sopir bus antar jemput sekolah dan Nurnengsih bekerja sebagai petugas kebersihan.

Tohirin juga dilaporkan telah meminta kuasa hukum untuk menuntut balik majikannya dan meminta kompensasi atas kerugian yang dialami dirinya dan istri akibat tuduhan melakukan sihir tersebut.

Agus berujar, tuduhan kasus sihir sering menimpa para WNI yang tinggal di Saudi akibat ketidaktahuan mereka akan hukum di negara itu. Banyak WNI yang suka menyimpan jimat, isim, atau coretan rajah yang menurut sebagian besar warga Saudi merupakan barang yang tidak wajar.

Hal ini, tutur Agus, kerap dijadikan alasan ataupun permainan beberapa majikan untuk menuduh dan memenjarakan para WNI yang bekerja pada mereka.

Agus menyatakan, penting bagi para WNI khususnya para tenaga kerja Indonesia di sana untuk mengetahui aturan dan hukum Saudi guna meminimalisir kesalahpahaman yang dapat menyebabkan kerugian hukum bagi mereka.

"Para WNI diharapkan untuk waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang kebiasan hukum yang berlaku di suatu negara," ujar Agus.



Credit  CNN Indonesia