Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Kementerian Perindustrian dan pengusaha
smelter
menggelar diskusi Focus Group Disscussion (FGD) membahas tentang
pemanfaatan nikel. Dalam diskusi itu terdapat beberapa usulan dari
pengusaha
smelter anggota AP3I (Asosiasi Perusahaan Industri
Pengolahan dan Pemurnian Indonesia) untuk dikaji ulang Kementerian
Perindustrian dan Kementerian ESDM.
Acara ini dihadiri oleh
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
ElektronikaI Kemenperin Gusti Putu Suryawirawan, Deputi Bidang
Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea, Deputi Bidang
Kordinasi Pengelolaan Energi, SDA dan Lingkungan Hidup Ridwan
Djamaludin, dan Tenaga Ahli Menteri Perindustrian Sukhyar, serta anggota
AP3I.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan ElektronikaI Gusti Putu Suryawirawan mengatakan dalam
diskusi tersebut terdapat beberapa usulan dari pengusaha yang dijadikan
sebagai rekomendasi untuk dikaji pemerintah. Adapun rekomendasi itu
diantaranya, meminta BKPM untuk memperjelas dan mempertegas perizinan
IUI (izin usaha industri) dan IUP (izin usaha pertambangan) dan meminta
kepada Kementerian ESDM untuk menyusun neraca cadangan mineral.
Rekomendasi ketiga, yaitu Kementerian ESDM dan Kemenperin untuk menyusun kriteria dan jumlah
smelter.
Hal itu karena saat ini izin pembangunan smelter tidak diatur, di
samping itu muncul kekhawatiran ketersediaan bahan baku dari pengusaha
smelter ini.
"Karena
smelter
ini jumlahnya akan banyak, ada kekhawatiran apakah nanti semuanya akan
mendapatkan bahan baku sehingga perlu ada pedoman. Material
balance
harus ada, sebetulnya smelter itu seperti apa, ini menjadi salah satu
rekomendasi," kata Dirjen ILMATE Kemenperin, Gusti Putu, di kantornya,
Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2016).
Kriteria yang dimaksud misalnya berapa batas jumlah
smelter yang diberi izin, berapa kapasitasnya, lokasi hingga teknologi. Hal itu karena saat ini untuk pembuatan
smelter tidak diberi batas sementara nanti akan berdampak pada lingkungan hingga ketersediaan bahan baku.
"Tadi kan sudah lihat kan jumlah
smelter pasnya berapa, kapasitasnya berapa. Kalau nggak gitu nanti semua ajukan
smelter atau nanti lingkungan kita rusak," ujar Putu.
Usulan
tersebut disepakati peserta diskusi yang selanjutnya Kemenperin dan
Kementerian ESDM akan membahas perizinan smelter baru untuk nikel. Ke
depan, Putu menginginkan
smelter tersebut dibatasi untuk komoditas lainnya seperti bauksit, bijih besi, dan lain-lain.
Selanjutnya
hasil rekomendasi tersebut meminta Kementerian ESDM untuk segera
merevisi PP 9 tahun 2012 tentang PNBP untuk kementerian ESDM. Revisi
tersebut mengusulkan pemungutan royalti seharusnya dihasil akhir dalam
bentuk mentah, bukan di level tambang karena jika di level tambang
terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Ada pengusaha industri
pengolahan dan pemurnian yang royaltinya dipungut di hasil akhirnya.
Padahal royalti itu kalau berdasarkan aturan internasional hanya barang
tambang yang dipungut royaltinya jadi setelah digali itu yg dipungut
royalti. Proses berikutnya sudah proses industri. Pajaknya dalam bentuk
PPn pajak pertambahan nilai," ujar Putu.
"Sementara mereka karena
menggunakan PP yang lama, mereka itu dipungut royalti itu di hasil
akhirnya bukan di level tambangnya. Padahal mereka ini
ingtegrated punya tambang dan pengolah termasuk Antam dipungut dihasil akhirnya," imbuhnya.
Oleh
karena itu, Putu mengatakan aturan tersebut harus direvisi, tetapi
badan hukumnya tidak harus terpisah. Rekomendasi selanjutnya yaitu
revisi Permen ESDM 8 tahun 2015 tentang peningkatan nilai tambah mineral
yang mengatur soal besarnya kandungan nikel sebelum diekspor.
Di
Permen tersebut disebutkan kandungan nikel minimal 4% untuk dapat
diekspor. Dengan begitu kandungan nikel yang di bawah 4% tidak dapat
diekspor, revisi tersebut misalnya akan mengatur nikel yang memiliki
kandungan di bawah 4% dapat diolah dalam negeri.
"Supaya di bawah
2% itu bisa diolah dan tetap memiliki nilai jual maka kita perlu
merevisi kadar nikelnya itu. Tapi pembahasan tadi kan berlanjut bahwa
kadar nikel di bawah 4% sudah dalam bentuk logam bukan dalam bentuk
tanah. Kalau nggak nanti cuma dimurni-murnikan saja di-
benefisiasi istilah tambangnya dia harus dalam bentuk logam jadi sudah melalui proses industri/proses
smelting," kata Putu.
Rekomendasi
terakhir Putu menyebut BPPT untuk mengembangkan pusat unggulan mineral
Indonesia. Hasil dari keenam rekomendasi tersebut akan dirapatkan dengan
instansi terkait.
"Kami akan rapatkan dengan kawan-kawan
instansi yang di atas supaya bisa lebih cepat, pak Tambah BKPM untuk
bahas itu, perizinannya seperti apa, jadi kita sama-sama bahas," imbuh
Putu.
Credit
detikFinance