UU itu berhasil diloloskan Senat setelah hampir satu bulan perdebatan.
CB,
WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan
undang-undang (UU) yang mendefinisikan kebijakan keamanan AS di Timur
Tengah. Dalam UU tersebut, negara-negara bagian AS didorong untuk tidak
menandatangani kontrak atau perjanjian dengan pihak-pihak yang mendukung
gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Israel.
UU
itu berhasil diloloskan Senat setelah hampir satu bulan perdebatan
antara Partai Demokrat dan Republik. Pada akhirnya sebanyak 77 senator
memilih mendukung dan 23 lainnya menentang UU tersebut.
Selain
melarang negara bagian menjalin hubungan dengan pihak-pihak pendukung
BDS, UU tersebut memberikan otorisasi sebesar 3,3 miliar dolar per tahun
untuk 10 tahun bantuan militer AS kepada Israel.
"Israel
tidak diragukan lagi merupakan salah satu teman terbaik di dunia," ujar
Senator Jim Risch yang juga menjabat sebagai ketua Komite Hubungan Luar
Negeri Senat dalam sambutannya, dikutip laman
Aljazirah, Rabu (6/2).
Menurut
Risch Israel memang membutuhkan bantuan AS. "Tentu saja, di lingkungan
tempat mereka tinggal, yang merupakan lingkungan berbahaya, mereka
membutuhkan bantuan kita. Kami bekerja sangat dekat dengan mereka dalam
banyak hal," katanya.
Dia pun sempat menyinggung tentang
gerakan BDS. Risch menilai gerakan tersebut tidak pantas digunakan untuk
melawan mitra terdekat AS, yakni Israel.
The American
Israel Public Affairs (AIPAC) memuji Senat karena meloloskan UU
tersebut. "UU ini mencerminkan ketentuan dalam hukum federal saat ini
yang melindungi negara-negara yang mengarahkan divestasi dari perusahaan
yang berinvestasi di sektor energi Iran," kata AIPAC, dikutip laman
Haaretz.
"UU tersebut tidak berdampak pada hak orang
Amerika untuk secara pribadi memboikot Israel atau menentang kebijakan
Israel," kata AIPAC menambahkan.