Rabu, 19 Desember 2018

Skandal 1MDB: Goldman Sachs nyatakan tuntutan pidana Malaysia 'salah alamat'



Goldman Sachs

Goldman Sachs dituduh menerima pembayaran dari 1MDB dengan tarif di luar kewajaran.


Bank investasi Amerika Serikat, Goldman Sachs, menolak tuntutan pidana terhadap anak perusahaannya yang diajukan oleh Malaysia dengan tuduhan membantu mengalihkan dana US$2,7 miliar atau sekitar Rp39 triliun dari badan investasi negara 1MDB.
Goldman Sachs menyebut tuntutan itu "salah alamat" dan mengatakan akan "melakukan pembelaan secara tegas".
"Perusahaan terus bekerja sama dengan semua otoritas yang melakukan penyelidikan dalam masalah ini," tambah pernyataan Goldman Sachs.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mengatakan tuntutan pidana kepada Goldman Sachs diajukan pada Senin (17/12).
Melalui pernyataannya kepada media, jaksa agung menambahkan bahwa selain anak perusahaan Goldman Sachs, pihaknya juga mengajukan tuntutan kepada dua mantan karyawan bank investasi AS tersebut; Tim Leissner dan Roger Ng Chong Hwa.

Dipilih sebagai penjamin

Tuntutan serupa juga diajukan kepada dua invididu lain; mantan pegawai 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan, dan pengusaha Jho Low.
Menurut Kejaksaan Agung, Jasmine Loo Ai Swan dan Jho Low melakukan konspirasi dengan Tim Leissner dan Roger Ng Chong Hwa untuk menyuap para pejabat Malaysia agar memilih anak perusahaan Goldman Sachs sebagai penjamin obligasi.
"Leissner dan Ng dari Goldman Sachs bersabahat dengan Jho Low, Loo dan lain-lain untuk menyogok pejabat publik Malaysia bagi mendapatkan pemilihan, pelibatan dan penyertaan Goldman Sachs dalam penerbitan semua obligasi ini," kata Tommy Thomas dalam keterangan tertulis.
Sebagai imbalannya, lanjut jaksa agung, Goldman Sachs menerima pembayaran jauh lebih tinggi dari standar yang berlaku.
"Goldman Sachs mendapat keuntungan melalui penerimaan biaya penjamin dan pengaturan sebesar US$600 juta, yang berlipat ganda lebih tinggi dari harga yang lazim dan norma yang berlaku," tambahnya.

Properti mewah

Dalam tuntutan ini, Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan ganti rugi US$2,7 miliar dan hukuman penjara. Jika terbukti bersalah individu yang dituntut, berdasarkan undang-undang sekuritas setempat - Akta Pasaran Modal dan Perkhidmatan, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Leissner menjabat sebagai pucuk pimpinan Goldman Sachs untuk divisi Asia Tenggara, dan keluar dari perusahaan investasi tersebut 2016. Adapun Roger Ng Chong Hwa menjabat sebagai direktur pelaksana sampai ia keluar pada Mei 2014.
Dalam kasus terpisah, baik Leissner maupun Ng dan juga Low bulan lalu dikenai dakwaan pidana di Amerika Serikat terkait dengan skandal 1MDB.
Leissner menyatakan bersalah berkonspirasi melakukan pencucian uang dan melanggar undang-undang antipenyuapan.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut mengatakan mantan bankir Goldman, Tim Leissner dan Roger Ng worked bekerja sama dengan Low untuk menyuap para pejabat Malaysia agar Goldman Sachs mendapatkan kontrak bisnis dari 1MDB.
Skandal 1MDB diselidiki di sejumlah negara dan disebut sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan kekalahan mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam pemilihan Mei lalu.
Ia telah dikenai dakwaan dalam kasus ini dan telah menyatakan tidak bersalah. Najib Razak dituduh mengambil dana US$700 juta dari 1MDB yang ia dirikan.
Pihak berwenang AS mengatakan dana miliran dolar digelapkan dari 1MDB, badan investasi negara yang didirikan pada 2009 oleh perdana menteri saat itu, Najib Razak. Dana itu disebut digunakan untuk membeli banyak properti mahal, dan bahkan digunakan untuk membiayai pembuatan film Wolf of Wall Street.
Menurut pihak berwenang AS, di antara barang-barang yang dibeli dengan dana dari 1MDB adalah:
  • Bisnis dan properti hotel L'Ermitage
  • Aset-aset Hotel Park Lane di New York
  • Empat properti di California
  • Empat properti di New York
  • Satu properti di London
  • Pesawat jet pribadi
  • Aset-aset EMI, termasuk royalti
  • Lukisan Van Gogh
  • Dua lukisan Monet

Kapal pesiar Equanimity milik pengusaha asal Malaysia, Jho Low atauLow Taek Jho, yang sebelumnya disita di perairan Indonesia disebut oleh pemerintah Malaysia, dibeli dengan uang yang dikorupsi dari 1MDB. Kapal itu telah diserahkan kepada Malaysia dan rencananya akan dilelang antara lain untuk membayar utang negara.





Credit  bbc.com/indonesia