Kamis, 06 Desember 2018

Malaysia-Singapura Terlibat Sengketa Wilayah Laut dan Udara


Malaysia-Singapura Terlibat Sengketa Wilayah Laut dan Udara
Ilustrasi kapal perang Singapura. (Dok. US Navy)


Jakarta, CB -- Pemerintah Malaysia dan Singapura terlibat perseteruan soal wilayah laut dan udara. Penyebabnya adalah Malaysia hendak meluaskan pelabuhan hingga mendekati wilayah laut Singapura, serta mengambil alih kendali ruang udara.

Seperti dilansir The Strait Times, Rabu (5/12), persoalan bermula ketika Kementerian Perhubungan Malaysia berencana mengambil alih kendali ruang udara di Johor, yang selama ini pengelolaannya diwakili oleh Singapura.

Beberapa jam kemudian, Malaysia juga berencana memajukan batas pelabuhan Johor Baru hingga mendekati perairang Tuas yang dikuasai Singapura. Pemerintah Singapura menyatakan tidak akan tinggal diam jika Malaysia nekat bertindak jika wilayah perairan mereka diusik.


"Langkah Malaysia melanggar kedaulatan dan hukum internasional," kata Menteri Perhubungan Singapura, Khaw Boon Wan.


Wan menyatakan Angkatan Laut dan Polisi Air Singapura terus menjaga kedaulatan wilayah dan tetap mengawasi seluruh wilayah perairan dalam 24 jam dan 7 hari sepekan.

Pemerintah Malaysia menyatakan tidak ingin berseteru dengan Singapura terkait masalah ini. Namun, mereka menyatakan akan terus memperjuangkannya.

"Kami berpendirian tidak ingin mengambil langkah konfrontasi. Namun, karena hal ini menyangkut kedaulatan, maka pemerintah Malaysia akan memperjuangkannya sekuat tenaga," kata Menteri Perhubungan Malaysia, Anthony Loke.


Menurut pemerintah Singapura, Malaysia mengumumkan memajukan batas pelabuhan Johor Baru pada 25 Oktober lalu. Sejak itu, kata Singapura, sejumlah kapal dari Polisi Air dan Kementerian Kelautan Malaysia hilir mudik dan menerobos perairan Tuas.

Singapura sudah mengajukan nota protes dan meminta Malaysia menghormati kedaulatan wilayah mereka. Sebab, mereka khawatir hal itu akan berdampak buruk dan membahayakan aktivitas pelayaran di perairan itu.



Credit  cnnindonesia.com