Selasa, 11 Desember 2018

Macron Naikan Upah Minimum 100 Euro Mulai 2019


Macron Naikan Upah Minimum 100 Euro Mulai 2019
Presiden Perancis Emmanuel Macron. (Ludovic Marin/Pool via REUTERS)


Jakarta, CB -- Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan kenaikan upah minimum sekitar 100 euro atau setara dengan Rp1,6 juta mulai tahun depan melalui siaran televisi nasional, Senin (10/12) pukul 20.00 waktu setempat.

Dalam pidato televisi yang dibuat dalam upaya mengakhiri protes rompi kuning, Macron mengatakan perusahaan tidak perlu membayar tagihan untuk peningkatan itu.

Dia pun mengungkapkan akan memotong pajak bagi pensiunan mulai Januari. Namun, Macron tetap menolak untuk mengembalikan pajak kekayaan.


Semua hal ini dia lakukan untuk menanggapi gelombang protes yang telah menantang otoritasnya.


"Kami akan menanggapi urgensi ekonomi dan sosial dengan langkah-langkah yang kuat, dengan memotong pajak lebih cepat, dengan menjaga pengeluaran kami di bawah kontrol, tetapi tidak ada pengembalian pajak" kata Macron dalam sebuah siaran televisi di Perancis.

Sebagai informasi, upah minimum ditetapkan pada 1.498 euro per bulan atau setara dengan Rp24,7 juta sebelum pajak pada 2018 dan 1.185 euro atau setara dengan Rp19,6 juta setelah pajak

Macron Menaikan Upah Minimum Sebesar 100 Euro Mulai 2019
Para 'Rompi Kuning' menyaksikan pidato Macron. (REUTERS/Philippe Wojazer)

Dalam sebuah pidato kepada negara itu, mantan bankir investasi berusia 40 tahun itu juga melontarkan nada yang lebih rendah dari biasanya ketika dia berusaha mengatasi kritik terhadap gaya kepemimpinannya.

"Saya tahu bahwa saya telah melukai beberapa dari Anda dengan pernyataan saya," katanya.

Dia menekankan, bagaimanapun, bahwa protes oleh sebagian besar orang berpenghasilan rendah di kota kecil atau pedesaan Prancis adalah hasil dari masalah jangka panjang.

"Kesusahan mereka tidak berasal dari kemarin. Kami akhirnya mulai terbiasa," katanya.

"Ini adalah empat puluh tahun malaise yang muncul ke permukaan," tambahnya.




Credit  cnnindonesia.com