Rabu, 21 November 2018

KPK Malaysia Kembali Investigasi Dugaan Korupsi Kapal Selam


Kapal selam Prancis kelas Scorpene yang dibeli Malaysia.[Bernama via Free Malaysia Today]
Kapal selam Prancis kelas Scorpene yang dibeli Malaysia.[Bernama via Free Malaysia Today]

CB, Jakarta - Lembaga anti-korupsi Malaysia membuka kembali penyelidikan terhadap kesepakatan kapal selam kontroversial yang melibatkan mantan perdana menteri Najib Razak 16 tahun lalu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) berupaya menggali apakah ada suap dalam penjualan dua kapal selam kelas Scorpene ke Malaysia oleh produsen kapal perang Prancis DCN International (DCNI) pada 2002, ketika Najib Razak menjabat menteri pertahanan, seperti dilaporkan dari Reuters, 20 November 2018.

Satu sumber yang dikutip oleh The Star mengatakan, Najib Razak dipanggil untuk memberikan pernyataan mengenai kesepakatan kapal selam pada Senin dan penyidik akan meminta keterangan dari pihak lain, termasuk mantan pembantu Najib, Abdul Razak Baginda, yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Prancis atas kesepakatan tersebut.

Perusahaan pertahanan Prancis Thales memiliki sekitar sepertiga dari saham Naval Group, nama baru DCNI setelah ganti nama menjadi DCNS dan Naval Group setahun lalu.

Sebelum dengan PT PAL, DCNS telah bekerjasama dengan beberapa negara di Asia-Pasifik, seperti Malaysia, India, dan Australia. Malaysia memeiliki dua kapal selam Scorpene, India membeli dan membangun enam Scorpene, dan untuk Australia, DCNS menyiapkan 12 kapal selam kelas Shortfin Barracuda. AFP/Mychele Daniau
Otoritas Prancis mulai menyelidiki kesepakatan kapal selam setelah kelompok hak asasi manusia Malaysia, Suaram, menuduh Najib Razak mendapat komisi US$ 130 juta dari kesepakatan yang dibayarkan kepada sebuah perusahaan yang terkait dengan Najib.

Agustus lalu, Kejaksaan Prancis mengatakan mereka memeriksa dua mantan eksekutif di Thales dan DCNS selama penyelidikan awal penjualan kapal selam tahun 2002. Juru bicara dari Thales dan Naval Group menolak berkomentar terkait penyelidikan ini.


Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah), tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Najib menjalani persidangan perdananya terkait dengan skandal 1MDB. AP/Vincent Thian
Investigasi sebelumnya oleh pihak berwenang Malaysia tidak menemukan bukti yang menghubungkan langsung Najib Razak dengan korupsi kapal selam. Najib dan para pendukungnya membantah melakukan pelanggaran hukum dalam kesepakatan kapal selam.

Investigasi kapal selam ini menyusul skandal 1MDB yang menjadi salah satu alasan utama kekalahan Najib Razak dalam pemilu Malaysia. Kejaksaan AS mengatakan US$ 4,5 miliar (Rp 65,6 triliun) dikucurkan untuk 1MDB dan US$ 700 juta (Rp 10,2 triliun) mengalir ke rekening pribadi Najib Razak, yang dibantah mantan perdana menteri Malaysia tersebut.




Credit  tempo.co