Stockholm, Swedia (CB) - Pemerintah Denmark pada Selasa
(6/2) mengusulkan penerapan larangan pengenaan kain penutup wajah
seperti niqab dan burqa di tempat-tempat umum.
"Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat Denmark dan tidak menghargai masyarakat karena menyembunyikan wajah saat bertemu satu sama lain di ruang publik," kata Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.
"Dengan larangan menutupi wajah, kami membuat garis di pasir dan menggarisbawahi bahwa di Denmark kami saling menunjukkan rasa percaya dan hormat dengan saling tatap muka," ia menambahkan.
Niqab adalah kerudung dilengkapi cadar yang menutup seluruh wajah kecuali mata, sedang burqa menutup kepala dan seluruh tubuh dengan bagian mata ditutupi oleh kain serupa jala sehingga penggunanya masih bisa melihat meski mengenakannya.
Proposal pemerintah Denmark tersebut masih harus dinilai oleh organisasi hak asasi manusia non-pemerintah dan mungkin ditulis ulang untuk memasukan pertimbangan mereka.
Pemerintah kanan-tengah di negeri itu akan menyampaikan rancangan peraturan tersebut pada musim semi. Bila peraturan itu diberlakukan, maka pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar 1.000 kroner (sekitar Rp2,24 juta).
Dengan dukungan partai terbesar kedua negara itu, Partai Rakyat Denmark yang anti-imigrasi, usul undang-undang itu kemungkinan akan disetujui.
Menurut rancangan ketentuan, mereka yang diketahui melanggar larangan itu akan dikenai denda 1.000 kroner (Rp2,2 juta) dan pelanggaran berulang bisa kena denda 10.000 kroner (sekitar Rp22,5 juta).
Usul ketentuan itu menyatakan "burqa, niqab dan balaclava di mana hanya mata dan mulut yang terlihat adalah conton pakaian yang menyembunyikan wajah." Namun menutup wajah dalam perilaku yang dikenal seperti pakaian musim dingin, baju olahraga dan masker untuk perayaan dikecualikan.
Berapa banyak perempuan yang mengenakan niqab dan burqa di Denmark saat ini tidak diketahui.
"Saya kira tidak banyak yang memakai burqa di Denmark sini. Tapi kalau kau melakukannya kau harus dihukum dengan denda," kata Poulsen sebagaimana dikutip kantor berita Ritzau.
Masalah penutupan wajah sedang menadi isu hangat di seluruh Eropa.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu mengukuhkan pelarangan Belgia terhadap pengenaan penutup wajah semacam itu di tempat umum.
Prancis adalah negara pertama di Eropa untuk melarang pengenaan niqab di tempat publik dengan ketentuan yang diberlakukan tahun 2011. Pengadilan tertinggi Spanyol membatalkan pelarangan pengenaan penutup wajah penuh di tempat umum pada 2013.
"Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat Denmark dan tidak menghargai masyarakat karena menyembunyikan wajah saat bertemu satu sama lain di ruang publik," kata Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.
"Dengan larangan menutupi wajah, kami membuat garis di pasir dan menggarisbawahi bahwa di Denmark kami saling menunjukkan rasa percaya dan hormat dengan saling tatap muka," ia menambahkan.
Niqab adalah kerudung dilengkapi cadar yang menutup seluruh wajah kecuali mata, sedang burqa menutup kepala dan seluruh tubuh dengan bagian mata ditutupi oleh kain serupa jala sehingga penggunanya masih bisa melihat meski mengenakannya.
Proposal pemerintah Denmark tersebut masih harus dinilai oleh organisasi hak asasi manusia non-pemerintah dan mungkin ditulis ulang untuk memasukan pertimbangan mereka.
Pemerintah kanan-tengah di negeri itu akan menyampaikan rancangan peraturan tersebut pada musim semi. Bila peraturan itu diberlakukan, maka pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar 1.000 kroner (sekitar Rp2,24 juta).
Dengan dukungan partai terbesar kedua negara itu, Partai Rakyat Denmark yang anti-imigrasi, usul undang-undang itu kemungkinan akan disetujui.
Menurut rancangan ketentuan, mereka yang diketahui melanggar larangan itu akan dikenai denda 1.000 kroner (Rp2,2 juta) dan pelanggaran berulang bisa kena denda 10.000 kroner (sekitar Rp22,5 juta).
Usul ketentuan itu menyatakan "burqa, niqab dan balaclava di mana hanya mata dan mulut yang terlihat adalah conton pakaian yang menyembunyikan wajah." Namun menutup wajah dalam perilaku yang dikenal seperti pakaian musim dingin, baju olahraga dan masker untuk perayaan dikecualikan.
Berapa banyak perempuan yang mengenakan niqab dan burqa di Denmark saat ini tidak diketahui.
"Saya kira tidak banyak yang memakai burqa di Denmark sini. Tapi kalau kau melakukannya kau harus dihukum dengan denda," kata Poulsen sebagaimana dikutip kantor berita Ritzau.
Masalah penutupan wajah sedang menadi isu hangat di seluruh Eropa.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu mengukuhkan pelarangan Belgia terhadap pengenaan penutup wajah semacam itu di tempat umum.
Prancis adalah negara pertama di Eropa untuk melarang pengenaan niqab di tempat publik dengan ketentuan yang diberlakukan tahun 2011. Pengadilan tertinggi Spanyol membatalkan pelarangan pengenaan penutup wajah penuh di tempat umum pada 2013.
Credit antaranews.com