Jakarta, CB
--
Hingga saat ini, pengusaha industri galangan kapal
masih menunggu realisasi pembebasan pajak penghasilan serta bea masuk
ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi komponen impor kapal yang seharusnya
sudah diterima sejak bulan Januari lalu. Kendati demikian, pengusaha
galangan kapal bisa sedikit bernafas lega setelah berkas terkait
insentif fiskal tersebut telah masuk di meja Sekretariat Negara.
"Kabar
terakhir yang kami dapat, berkasnya sudah masuk di meja Sekretariat
Negara. Kami sih berharap minggu depan selesai, kalau bisa hari ini ya
hari ini selesai," ujar Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan
Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam di Jakarta, Rabu
(20/5).
Meskipun menginginkan hal ini segera direalisasikan, Eddy
menginginkan agar BMDTP ini tidak berlaku selamanya demi mendukung
pengembangan industri komponen galangan kapal dalam negeri. Bahkan ia
menginginkan pengenaan bea masuk komponen impor kembali jika Indonesia
sudah bisa melakukan produksi komponen galangan kapal secara domestik.
"Memang
kita minta ke Kementerian Perindustrian untuk bebaskan bea masuk
terlebih dahulu, tapi kita tidak mau seperti itu terus. Kalau nantinya
sudah bertumbuh (industri komponen galangan kapal dalam negeri), satu
persatu kita minta kenakan bea masuk lagi," tegasnya.
Seperi
diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2003 tentang fasilitas PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2011 tentang insentif PPh untuk membebaskan industri galangan
kapal dari pajak dan pembebasan bea masuk bagi komponen impor industri
ini.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari
2015 yang lalu. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan kapan para
pengusaha bisa menikmati fasilitas tersebut. Bahkan pada bulan Maret
lalu, Iperindo sempat melayangkan surat audiensi kepada Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Perindustrian.
Credit
CNN Indonesia
Industri Galangan Kapal Masih Terjepit Komponen Impor
Galangan kapal di Tegal, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Antara Photo/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CB
--
Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai
Indonesia (Iperindo) berharap industri galangan kapal bisa memanfaatkan
tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen di dalam
produksinya selama lima tahun mendatang.
Komponen industri
galangan kapal yang masih impor menyebabkan produksi kapal dalam negeri
lebih sedikit dibandingkan permintaan kapal asal luar negeri.
Seperti
diutarakan Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam, industri galangan
kapal perlu meningkatkan TKDN agar biaya produksinya lebih efisien
dibandingkan kapal produksi negara lain. Ia mengatakan, harga kapal
ukuran menengah besar produksi dalam negeri bisa lebih mahal lima hingga
20 persen apabila dibandingkan dengan kapal ukuran serupa yang dibangun
oleh negara Asia lainnya.
"Biaya pembuatan kapal kita selama ini
kurang efisien karena sebagian besar komponennya masih impor dari luar
negeri. Selain karena hal itu, masalah bea masuk komponen yang besar dan
bunga usaha yang tinggi juga sangat disayangkan pelaku usaha," ujar
Eddy ketika ditemui selepas mengisi acara di Jakarta, Rabu (20/5).
Meskipun
sudah ada beberapa komponen kapal yang bisa diproduksi dalam negeri,
namun Eddy menambahkan bahwa daya saing komponen dalam negeri masih
kalah dibanding negara lain. Ia mencontohkan komponen pelat baja yang
sebenarnya sudah bisa diproduksi dalam negeri namun harga jual
domestiknya masih lebih mahal dibanding produksi Tiongkok.
"Sebenarnya,
pelat baja sudah bisa dihasilkan oleh Krakatau Postco dan produsen
lainnya, namun harga mereka masih lebih mahal gara-gara perlakuan
dumping baja asal Tiongkok sebagai dampak dari perekonomian mereka yang cooling down," katanya menambahkan.
Demi
menambah daya saing komponen galangan kapal dalam negeri, Eddy berharap
pemerintah segera menciptakan iklim investasi komponen galangan kapal
yang kondusif, seperti konsistensi kepengurusan pajak.
"Harusnya ada perlakuan khusus pajak terhadap komponen galangan kapal
dalam negeri, sembari kita melakukan pembebasan bea impor bagi galangan
kapal. Kalau industri komponen dalam negeri sudah berkembang, satu
persatu komponen impor yang sudah bisa diproduksi dalam negeri bisa
dikenakan bea masuk lagi secara bertahap," ujarnya.
Sebagai informasi, industri galangan kapal masih mengimpor mesin,
gearbox,
pompa, dan komponen lain, di mana total komponen impor memiliki porsi
sebanyak 70 hingga 80 persen dari total komponen secara keseluruhan.
Sedangkan
data Iperindo menunjukkan bahwa kapasitas kapal nasional sebesar 1,2
juta unit per tahun dengan utilisasi sebesar 50 persen, atau sebesar 200
hingga 300
dead weight ton (DWT) pada tahun 2014. Angka
produksi ini lebih kecil apabila dibandingkan dengan Filipina dengan
jumlah produksi mencapai 4,6 juta DWT serta Tiongkok dengan jumlah
produksi 45 juta DWT pada periode yang sama.
Credit
CNN Indonesia