Kemlu RI tegaskan asa praduga tak
bersalah dan akan terus mendampingi Siti Aisyah, WNI terduga kasus
dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, selama proses persidangan. (Foto: Dok.
Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CB
--
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pemerintah
Indonesia terus memegang prinsip asas praduga tidak bersalah selama
mendampingi Siti Aisyah, 25, warga Indonesia terduga kasus pembunuhan
Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di pengadilan.
Direktur
Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal
mengatakan, Indonesia terus menekankan agar semua pihak tidak
serta-merta menyimpulkan dan menghakimi Siti sebelum pengadilan
membuktikan bahwa Siti bersalah.
"Kami meminta seluruh pihak memegang prinsip tersebut sampai dia
terbukti bersalah di pengadilan. Karena itu, baik tim perlindungan WNI
KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara akan terus memberikan pendampingan
hukum pada Siti," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis yang didapat CNNIndonesia.com pada Rabu (1/3).
Hari ini, Siti dan salah satu tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi
Huong, 28, menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Sepang,
Malaysia. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa dijatuhi hukuman
mati.
Dalam sidang, kedua terdakwa dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan.
Tuntutan dibacakan di hadapan kedua terdakwa melalui penerjemah. Ketika ditanya, kedua terdakwa mengaku mengerti.
Tim
Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama kuasa hukum Siti, Gooi Soon
Seng, dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi perempuan asal
Serang, Banten itu selama sidang.
Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 waktu setempat.
Dalam sidang, tim pengacara juga mengajukan "
gag order"
kepada hakim, yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan
hasil penyidikan mereka terkait kedua terdakwa kepada publik. Permohonan
itu akhirnya dikabulkan oleh hakim.
"Inti permohonan tersebut diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Iqbal.
Dengan
dimulainya proses persidangan, Siti dan Huong akan dipindahkan dari
rumah tananan Cyberjaya ke penjara khusus wanita Kajang, Selangor.
Siti
dan Huong tertangkap kamera ketika membekap wajah Jong-nam secara
tiba-tiba yang tengah menunggu penerbangan ke Macau di bandara Kuala
Lumpur pada 13 Februari lalu.
Tak lama, Jong-nam mengaku pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Otoritas
Malaysia menemukan racun VX, zat berbahaya yang masuk dalam kategori
senjata kimia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut racun ini sebagai
senjata penghancur massal.
Kepada tim KBRI, Siti mengaku tidak
mengetahui cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun,
melainkan minyak bayi atau baby oil.
Menurut Siti, dia dan WN
Vietnam itu melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit atau
setara Rp1,2 juta untuk mengikuti acara 'prank' atau usil di televisi.
Pemerintah Indonesia pun menduga, Siti menjadi korban penipuan dan Kim Jong-nam adalah korban dari korban.
Credit
CNN Indonesia
Khawatir 'Dibungkam', Siti Aisyah Gunakan Rompi Anti-Peluru
Keluar sidang, dua terdakwa kasus
pembunuhan Kim Jong-nam termasuk Siti Aisyah memakai rompi anti-peluru
sebagai pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
(Reuters/Stringer)
Jakarta, CB
--
Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam,
termasuk Siti Aisyah asal Indonesia, terlihat mengenakan rompi
anti-peluru saat keluar ruang persidangan, usai menjalani pembacaan
tuntutan oleh hakim Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3).
Dengan
tangan diborgol, Siti dan seorang terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi
Huong, digiring polisi dengan ketat saat keluar dari ruang sidang,
menggambarkan kekhawatiran otoritas Malaysia mengenai keamanan kedua
wanita itu.
Diberitakan
Reuters, langkah ini dilakukan
polisi untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan terjadi, seperti
kemungkinan sejumlah oknum yang mengincar nyawa Siti dan Huong agar tak
buka mulut dalam kesaksian mereka selama persidangan berlangsung.
Sebab, sejauh ini polisi masih mengejar enam buronan lain yang diduga
terlibat dalam kematian anak sulung Kim Jong-il itu. keenam buronan itu
diketahui berkewarganegaraan Korut.
Saat ditemui usai
persidangan, kuasa hukum Huong, Selvam Shanmugam, mengatakan perempuan
berusia 28 tahun itu mengaku tidak bersalah kepadanya.
"Dia membantah, dia membantah dan berkata 'aku tidak bersalah'," kata Shanmugam.
Tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur juga mendampingi Siti selama persidangan itu.
Kementerian
Luar Negeri RI menegaskan, pemerintah terus memegang prinsip asas
praduga tidak bersalah selama mendampingi perempuan asal Serang itu di
pengadilan.
"Kami meminta seluruh pihak memegang prinsip tersebut
sampai dia terbukti bersalah di pengadilan. Karena itu, baik tim
perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara akan terus
memberikan pendampingan hukum pada Siti," ungkap Direktur Perlindungan
WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataan yang
didapat
CNNIndonesia.com.Dalam sidang yang berlangsung
sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat itu, kedua terdakwa
dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan dengan ancaman
hukuman mati.
Tuntutan dibacakan di hadapan kedua terdakwa
melalui penerjemah. Ketika ditanya, Siti yang saat itu mengenakan kaus
berwarna merah dan ekspresi wajah serius mengaku mengerti terkait
tuntutan yang dilayangkan padanya.
Sementara Huong, terlihat
muncul di pengadilan mengenakan kemeja kuning dengan rambut yang dicat
berwarna pirang. Ekspresinya wajahnya terlihat pasrah dan tertekan.
"Dia tertekan, semua orang pasti tertekan saat dirinya terancam dihukum mati," kata Shanmugam.
Selama sidang, tim kuasa hukum Siti dari kantor pengacara Gooi & Azzura juga mengajukan "
gag order"
kepada hakim, yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan
hasil penyidikan mereka terkait kedua terdakwa kepada publik. Permohonan
itu akhirnya dikabulkan oleh hakim.
"Inti permohonan tersebut diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Iqbal.
Dengan
dimulainya proses persidangan, Siti dan Huong akan dipindahkan dari
rumah tananan Cyberjaya ke penjara khusus wanita Kajang, Selangor.
Sidang selanjutnya akan berlangsung 13 April mendatang.
Kemlu RI
berharap, seluruh terdakwa khususnya Siti bisa mendapat proses hukum
yang adil dan terpenuhi seluruh hak hukumnya tanpa mendapat penghakiman
dari publik.
Credit
CNN Indonesia