Ilustrasi. (ANTARA/Fadlansyah)
Jakarta, CB --
Indonesia akan tetap berupaya mengambil alih kendali ruang udara atau
flight information region (FIR) di atas Kepulauan Riau dari Singapura meski Negeri Singa belum menyepakati soal itu.
“Kami
(RI-Singapura) masih bicarakan itu. Nanti tim Singapura dengan tim
Indonesia bicara,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (27/11).
Menurut
Luhut, nantinya Indonesia, Singapura, juga Malaysia yang berbatasan
wilayah dengan Indonesia dan Singapura, akan saling bicara secara
terbuka soal FIR. Pembahasan pun akan dibawa ke Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional (ICAO).
“Itu (negosiasi) tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat,” ujar Luhut.
Mantan
Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, nantinya kemungkinan ada satu
periode waktu di mana Singapura tetap memberikan supervisi kepada
Indonesia soal pengelolaan FIR.
Saat ini Indonesia telah menyerahkan
roadmap ke Singapura dan Malaysia soal rencana pengalihan FIR itu.
“Nanti kami atur lagi. Pertemuan-pertemuan teknis antarpejabat negara akan diurus Kementerian Luar Negeri,” kata Luhut.
Kemarin,
Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan belum sepakat dengan
rencana Indonesia mengambil alih kontrol ruang udara di Kepulauan Riau
yang selama ini dipegang Singapura.
“Deputi Perdana Menteri
Singapura Teo Chee Hean tidak setuju dengan hal itu. Pembicaraan soal
FIR mengemuka pada jamuan makan malam yang digelar Menkopolhukam Luhut
Pandjaitan pada 23 November. Teo belum, dan tidak dapat menyetujui isu
sebesar itu dibicarakan dalam diskusi informal singkat semalam makan
malam,” demikian rilis Kementerian Luar Negeri Singapura.
Rencana Indonesia mengambil alih kendali ruang udara Kepulauan Riau dari
Singapura mencuat awal September ketika Jokowi memerintahkan Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
memodernisasi peralatan dan meningkatkan kemampuan personel agar dapat
mengelola FIR secara mandiri.
Jokowi memberi waktu tiga-empat tahun bagi Kementerian Perhubungan dan TNI untuk berbenah.
Sengkarut ruang udara dua negaraRuang
udara Kepulauan Riau jatuh ke Singapura sejak 69 tahun lalu, satu tahun
sejak Indonesia merdeka. Singapura menguasai sekitar 100 mil laut
wilayah udara Indonesia.
Kuasa Singapura atas langit Indonesia
itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
Saat keputusan dibuat, delegasi Indonesia tak hadir. Saat itu pun
Singapura masih dikuasai oleh Inggris.
Situasi tersebut membuat
peserta pertemuan di forum ICAO menyerahkan kendali ruang udara kepada
otoritas yang dianggap terdekat, yakni Singapura. “Terdekat” di sini
dalam arti lebih dekat ke barat, lokasi digelarnya pertemuan ICAO kala
itu.
 Kontrol ruang udara di atas Kepulauan Riau. (Dok. Chappy Hakim/Red & White Publishing)
|
Di kemudian hari pada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan
Singapura di Bali, Januari 2012, tercapai kesepakatan bahwa kendali
ruang udara di Kepulauan Riau yang dipegang Singapura akan dikembalikan
ke Indonesia.
Dasar hukum pengambilalihan FIR itu ialah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 5 Bab IV soal Kedaulatan Atas Wilayah Udara dalam UU tersebut
berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan
eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.”
Acuan hukum
berikutnya, masih pada UU Penerbangan, tercantum pada Pasal 458 Bab XXIV
Ketentuan Penutup yang berbunyi, “Wilayah udara Republik Indonesia,
yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain
berdasarkan perjanjian, sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga
penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun
sejak Undang-Undang ini berlaku.”
Berdasarkan UU Penerbangan yang
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Januari 2009
itu, jelas bahwa ruang udara Indonesia yang dikendalikan asing harus
berada dalam kontrol Indonesia paling lambat tahun 2024.
Selain
UU Penerbangan sebagai payung hukum, Pasal 1 Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional (Konvensi Chicago 1944) berbunyi serupa. “
Every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.”
Upaya mengambil alih kedaulatan udara Kepulauan Riau dari Singapura
sesungguhnya telah berlangsung sejak tahun 1993 dalam pertemuan Navigasi
Udara Regional yang digelar ICAO di Bangkok, Thailand.
Sayangnya
dalam pertemuan sepenting itu pemerintah Indonesia hanya mengirim
pejabat operasional, tak sebanding dengan Singapura yang mengirim para
pejabat tingginya, mulai Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal Kementerian
Perhubungan, serta para penasihat hukum laut internasional asal Negeri
Singa.
Dengan komposisi delegasi kedua negara yang tak seimbang,
Indonesia tak memperoleh apa-apa. Soal ruang udara Kepulauan Riau
dikembalikan ke Indonesia dan Singapura untuk diputuskan secara
bilateral.
Hingga kini, kedua negara belum mencapai kata sepakat.
Credit
CNN Indonesia